Apa Saja Ketentuan dan Persyaratan CPNS dan PPPK Guru di Tahun 2021?

Info Kemendikbud 10 Jun 2021

Seiring direncanakannya pembukaan seleksi calon ASN 2021 yang dibuka pada 31 Mei 2021, pemerintah pun merumuskan beberapa syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Untuk seleksi calon ASN tahun ini, pendaftaran CPNS dan PPPK mempunyai syarat yang berbeda, di mana untuk pendaftaran PPPK sendiri dibagi menjadi 2, yaitu PPPK Non-Guru dan PPPK Guru.

Dengan kebijakan tersebut syarat untuk mendaftar CPNS tahun 2021 dipastikan berbeda dengan syarat mendaftar PPPK, baik pada formasi PPPK Non-Guru ataupun PPPK Guru.

Jadwal Seleksi

Jika Anda mengikuti tes CPNS dan PPPK tahun 2021, Anda harus mengetahui jadwal seleksinya. Berikut informasi yang telah kami rangkum, yaitu:

Pengumuman seleksi pada tanggal 30 Mei - 13 Juni 2021.

Pendaftaran seleksi pada tanggal 31 Mei - 21 Juni 2021.

Seleksi administrasi dan pengumuman pada tanggal 1 - 30 Juni 2021.

Masa sanggah pada tanggal 1 - 11 Juli 2021.

Pelaksanaan SKD CPNS pada bulan Juli - September 2021.

Adapun untuk seleksi kompetensi PPPK non-guru mulai dari Juli sampai September, atau setelah pelaksanaan SKD CPNS selesai di setiap lokasi.

Untuk seleksi kompetensi PPPK Guru, tes ke-1 diadakan pada Agustus 2021, tes ke-2 diadakan pada Oktober 2021, dan tes ke-3 pada Desember 2021.

Untuk pelaksanaan SKB CPNS pada bulan September sampai Oktober 2021.

Pengumuman terakhir dan masa sanggah pada masa tahun 2021.

Penetapan NIP CPNS/nomor induk PPPK pada bulan Desember 2021.

Jadwal tersebut bisa berubah-ubah dan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Syarat Mendaftar CPNS 2021

Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS 2021, Anda harus mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan tersebut untuk memperbesar peluang kelulusan. Berikut ini merupakan beberapa syarat mendaftar CPNS 2021, di antaranya yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.

2. Jabatan CPNS bisa dilamar dengan batas usia maksimal 40 tahun saat pelamaran.

3. Pelamar tidak pernah terjerat pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan kerja dengan tidak hormat atau tidak atas permintaannya sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian negara RI, dan sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak sedang sebagai CPNS, prajurit TNI, PNS, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus parpol maupun terlibat dalam politik praktis.

7. Pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Pelamar harus sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamarnya.

9. Pelamar siap dan bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah.

10. Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan saja.

Berikut 7 Tips Penting Bagi Guru yang Akan Mengikuti Tes Seleksi CPNS dan P3K
Ingin mengikuti tes seleksi CPNS dan PPPK (P3K) 2021? ada sejumlah hal yang perlu diketahui, mulai dari kapan pelaksanaan tes seleksi CPNS dan P3K hingga tips tes CPNS

Persyaratan Daftar PPPK Guru 2021

Jika Anda ingin mengikuti PPPK Guru, berikut kriteria dan persyaratan peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahun 2021, di antaranya yaitu:

1. Terbuka bagi guru Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.

2. Guru honorer yang aktif mengajar di sekolah negeri, di bawah kewenangan pemerintah daerah serta terdaftar sebagai guru di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

3. Untuk yang belum menjadi guru, harus lulusan dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

4. Dalam pendaftaran PPPK guru pada tahun 2021 ini, akan dilaksanakan tes sebanyak 3 kali. Sedangkan untuk verifikasi administrasi dilaksanakan sesuai dengan sertifikasi pendidik terlebih dahulu. Apabila terdapat ketidaksesuaian pada yang bersangkutan, maka akan dilakukan sesuai kualifikasi pendidikan.

Dibuka untuk 3 Kategori

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa rekrutmen pada tahun 2021 ini terbagi menjadi 3 kategori, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Sekolah Kedinasan. Sesuai dengan informasi yang didapatkan dari laman KemenPAN-RB, seleksi ini sama seperti sebelumnya yaitu dibagi menjadi dua formasi, formasi umum dan khusus.

Formasi khusus terdiri dari:

  1. Formasi anak bangsa lulusan terbaik dengan predikat pujian (cumlaude).
  2. Formasi diaspora.
  3. Formasi untuk penyandang disabilitas.
  4. Formasi untuk putra-putri bangsa dari Papua dan Papua Barat.

Bagi yang lolos melalui formasi khusus maka akan ditempatkan dalam kementerian dan lembaga.

Adapun untuk seleksi PPPK akan dibuka untuk jabatan guru ataupun non-guru. Untuk jumlah formasinya sendiri pada tahun ini yaitu 56 kementerian atau lembaga, 34 provinsi, 504 kabupaten atau kota, dan sekolah kedinasan di bawah wewenang 8 kementerian atau lembaga.

Sebanyak 1.275.387 formasi CASN ada baik untuk tingkat pusat maupun daerah. Dari banyaknya jumlah tersebut, hanya diambil 741.551 formasi yang rencananya ditetapkan.

Sesuai dengan informasi data yang diberikan KemenPAN-RB, berikut ini merupakan rincian formasi yang dibuka, yaitu:

  • CASN di 56 kementerian/lembaga sebanyak 69.684 formasi CPNS, termasuk di dalamnya ada 8.555 formasi dari sekolah kedinasan.
  • CASN di daerah (34 provinsi dan 504 kabupaten atau kota) sebanyak 652.803 formasi yang di dalamnya terdapat 82. 282 formasi CPNS dan 568.521 formasi PPPK.

Berkas yang Diperlukan

Selain syarat yang harus dipenuhi, pelamar juga harus memenuhi sejumlah dokumen untuk mengikuti seleksi CPNS 2021. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan jika dokumen yang harus dipersiapkan ini sama dengan persyaratan dokumen rekrutmen CPNS sebelumnya. Adapun berikut beberapa dokumen yang dipersiapkan:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto
  • Dokumen lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.
Berikut 7 Manfaat Penting dari Program P3K Guru
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak. P3K adalah ASN non PNS, sehingga bisa mendapatkan jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintahan.

Materi Seleksi

Untuk bisa dinyatakan lolos menjadi ASN, Anda harus melalui tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD), dan seleksi kemampuan bidang (SKB).

Dilansir dari kompas.com, materi seleksi CASN 2021 untuk SKD ini sama seperti yang diberikan pada tahun lalu, di mana seleksinya terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Adapun untuk SKB berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan formasi yang dituju. Misalnya terdapat Tes Potensi Akademik, tes bahasa asing, praktik kerja, psikotes, tes fisik, tes kesehatan jiwa hingga wawancara. Untuk PPPK sendiri menggunakan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.

Referensi:

https://money.kompas.com/read/2021/05/19/141119626/segera-dibuka-ini-syarat-pendaftaran-cpns-dan-pppk-2021

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/19/132700465/cpns-2021--jadwal-jumlah-formasi-link-pendaftaran-syarat-dan-materi-seleksi

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.