Kriteria dan Syarat Bagi Sekolah yang Hendak Menjalankan Pembelajaran Tatap Muka
Setelah sekian lama pembelajaran secara daring dilakukan, kini pemerintah melalui Kementerian melalui Kemendikbud mengumumkan seluruh satuan pendidikan atau sekolah dapat dibuka dan melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru Juli 2021.
Dilansir dari kompas.id, hal tersebut sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan diskusi dari 4 menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid 19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan bahwa ada 2 alasan dibukanya sekolah pada bulan Juli 2021, yaitu dikarenakan:
- Telah dilakukan vaksinasi untuk para pendidik dan tenaga pendidik
- Mencegah lost of learning pada pendidikan Indonesia, terlebih saat ini pendidikan di Indonesia dinilai tertinggal jauh dengan negara lainnya selama Pandemi
Meski begitu, pembelajaran tatap muka ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, mengingat kasus Corona juga belum sepenuhnya pulih. Kegiatan pembelajaran tatap muka ini dilakukan secara terbatas serta harus memenuhi kriteria dan persyaratan bagi sekolah yang ingin dibuka.
Hal ini dilakukan guna mencegahnya cluster baru yang terjadi di sekolah. Apalagi masih banyak orang tua yang mengkhawatirkan anaknya belajar tatap muka. Jangan sampai kekhawatiran orangtua terjadi secara nyata.
Diberlakukannya syarat dan ketentuan untuk sekolah yang akan dibuka pada bulan Juli 2021 nanti bertujuan agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan maksimal dan tidak menimbulkan masalah.
Dilansir dari prfmnews.pikiran-rakyat.com, Irianto mengungkap jika sekolah tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sebaiknya tidak digelar pembelajaran tatap muka terlebih dahulu hingga pandemi covid 19 benar-benar akhir, supaya siswa tidak terpapar virus. Lantas, apa sajakah ketentuan dan persyaratannya? Simak selengkapnya
Syarat untuk Sekolah yang Menjalankan Pembelajaran Tatap Muka
Nampaknya, berita mengenai pembelajaran tatap muka akan segera dilaksanakan menjadi kabar gembira bagi para siswa dan guru yang telah bosan belajar secara daring. Meski begitu, sekolah harus memenuhi syarat untuk bisa menjalankan pembelajaran tatap muka terbatas.
Persyaratannya mulai dari guru dan peserta didik sudah mendapatkan vaksinasi, dilakukannya sistem rotasi, menerapkan protokol kesehatan, dan lainnya. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut penjelasan syarat untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, yaitu:
1. Tenaga Pendidik dan Peserta Didik Mendapatkan Vaksinasi
Sebelum kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan, seluruh staf pengajar dan siswa harus melakukan vaksinasi terlebih dahulu untuk meminimalisir penyebaran virus covid 19. Pasalnya vaksin sendiri sudah masuk ke Indonesia dan berjalan pada pertengahan bulan Februari lalu, dan mulai dibagikan kepada beberapa orang, seperti pendidik dan lainnya.
Pada bulan Juni 2021 diharapkan seluruh tenaga pendidik dan siswa sudah mendapatkan vaksin agar dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada Juli 2021.
Vaksinasi sangat penting dilakukan bukan hanya untuk melindungi diri sendiri tetapi melindungi lingkungan dan memperkecil risiko penyebaran covid-19. Ketika tubuh divaksin, maka tubuh akan lebih kebal dan dapat menghadapi virus tersebut ketika masuk.
2. Melaksanakan Sistem Rotasi
Ketika sekolah mulai dibuka, tidak semua siswa dapat mengikuti pembelajaran tatap muka karena pemerintah mengharuskan institusi pendidikan melaksanakan sistem rotasi. Sistem ini membagi siswa yang mengikuti pembelajaran, di mana 50% Siswa belajar di sekolah dan 50% nya lagi belajar di rumah secara online.
Dalam sistem rotasi ini, setiap Siswa memiliki kesempatan yang sama untuk melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah. Waktu pembagiannya bisa satu minggu sekali atau berapa kali sekali untuk melaksanakan pergantian (sesuai kebijakan sekolah).
Hal ini mungkin terlihat ribet, namun tujuannya sangat baik, yaitu agar kegiatan belajar dapat berjalan lancar serta memperkecil penyebaran virus covid-19. Dengan sistem rotasi, siswa dapat menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi. Harapannya, seluruh siswa tetap bisa mendapatkan pembelajaran optimal.
3. Melakukan Protokol Kesehatan
Meskipun seluruh staf pengajar dan peserta didik telah melakukan vaksinasi dan melaksanakan sistem rotasi dalam pembelajaran tatap muka, namun protokol kesehatan tetap harus dilakukan. Protokol kesehatan ini diberi nama gerakan 5M yang merupakan pelengkap dari aksi 3M. Gerakan 5M terdiri dari:
- Menggunakan masker
- Mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir
- Menghindari kerumunan
- Menjaga jarak
- Membatasi mobilisasi dan interaksi
Bukan hanya dua, pemerintah juga akan melakukan aksi 3T (testing, tracing, treatment) terlebih dahulu, yaitu melakukan pengujian, pelacakan serta tindakan pengobatan bagi masyarakat yang terkena virus covid 19. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lingkungan benar-benar aman digunakan untuk belajar tatap muka.
4. Mendapatkan izin dari Satgas (Satuan Tugas)
Setelah sekolah memenuhi kriteria dan persyaratan pembelajaran tatap muka, sekolah juga harus bisa mendapatkan izin dari satuan tugas (Satgas) covid-19. Izin ini dikeluarkan berdasarkan persetujuan orangtua dan peserta didik.
Pihak satuan pendidikan nantinya akan diminta untuk memberi formulir pernyataan kesehatan dan kesediaan dari orangtua siswa, tenaga pendidik dan siswa itu sendiri untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas. Jika semua bersedia dan kesehatan terjaga, kemungkinan besar sekolah tatap muka akan dilaksanakan.
Namun ada beberapa perubahan yang mungkin dilakukan, misalnya jam pelajaran dikurangi, melakukan sistem rotasi, siswa membawa bekal minuman atau makanan sendiri dari rumah, orangtua mengantar jemput siswa. Apabila semuanya disepakati, pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan dengan aman oleh sekolah
5. Menerapkan Kebijakan pada SKB (Surat Keputusan Bersama)
SKB atau Surat Keputusan Bersama dengan 4 Menteri (Mendikbud, Menag Menkes dan Mendagri) mengenai Sekolah Tatap Muka 2021, di dalamnya terdapat panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid 19. Di mana ada tiga poin utama dalam melaksanakan PTM, yaitu persetujuan pemerintah daerah, pihak sekolah dan komite sekolah. Sekolah tidak bisa memaksa anak untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, jika komite sekolah tidak menyetujui PTM.
Jika sekolah mulai dibuka, kegiatan ekstrakurikuler harus ditiadakan, kantin ditutup dan siswa harus segera pulang.
Itulah beberapa hal mengenai kriteria dan persyaratan bagi sekolah yang hendak menjalankan pembelajaran tatap muka. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, diharapkan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan sesuai ekspektasi.