Jenis-jenis Kesejahteraan Guru yang Harus Diketahui

guru profesional 23 Apr 2024

Dalam KKBI, kesejahteraan memiliki makna hal atau keadaan sejahtera, sedangkan arti sejahtera sendiri adalah aman sentosa, makmur, serba cukup. Kesejahteraan juga berarti kompensasi yang berhak untuk didapatkan.

Seorang ahli bernama Dessler yang dikemukakan dalam skripsi yang berjudul “Pengaruh Kompensasi, Lingkungan Kerja dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Guru Tidak Tetap” oleh Nunung Ristiana terjabarkan bahwa kompensasi merupakan semua bentuk upah atau imbalan yang berlaku bagi karyawan dan muncul dari pekerjaan mereka, dan mempunyai dua komponen.

Masih dalam pendapat Dessler, komponen pertama dari kompensasi ialah imbalan langsung berupa gaji/upah, insentif, bonus, dan komisi. Komponen kedua yakni imbalan tidak langsung seperti tunjangan, asuransi dan semacamnya.

Kesejahteraan guru sendiri dapat diartikan segala bentuk kompensasi yang berhak didapatkan oleh tenaga pengajar. Mengapa kesejahteraan guru begitu penting? Sebab, guru merupakan seorang fasilitator, pendidik yang akan menentukan kualitas pendidikan para penerus bangsa.

Tanggung jawab seorang guru juga tidak main-main karena turut membentuk karakter peserta didiknya. Dalam istilah Jawa, kata “Guru” memiliki makna mendalam yakni “Digugu lan Ditiru” yang artinya dipatuhi dan ditiru. Maka seorang pendidik harus lebih berhati-hati dalam proses mendidik dan menyampaikan ilmu pengetahuannya.

Sebelum masuk ke jenis-jenisnya, kita perlu mengetahui juga apa fungsi dari kesejahteraan guru itu sendiri. Pertama, untuk meningkatkan taraf hidup guru yang lebih layak dan lebih baik. Kedua, untuk memotivasi guru baik secara materi maupun spiritual agar tetap bersemangat menjalankan tugas-tugasnya.

Ketiga, untuk menanamkan rasa tanggung jawab pada tugasnya di pekerjaan. Keempat, sebagai modal/bekal masa depannya ketika nantinya sudah pensiun/ berhenti dari pekerjaannya.

Secara garis besar, kesejahteraan guru terbagi menjadi dua, kompensasi bersifat finansial dan non finansial (Simamora). Mari kita bahas secara rinci di poin-poin berikut ini.

1. Kompensasi Bersifat Finansial

sumber: https://www.pexels.com

Sudah jelas untuk mendefinisikan kompensasi yang bersifat finansial ialah yang berupa keuangan atau material. Dalam kompensasi ini juga masih terbagi menjadi kompensasi finansial secara langsung dan tidak langsung. Berikut penjelasaanya;

a. Kompensasi Finansial Langsung

Adapun kompensasi finansial langsung terdiri dari;

  1. Biaya pokok, termasuk gaji atau upah.
  2. Upah prestasi, yakni materi yang dibayarkan atas bentuk kinerja yang telah dijadikan prosedur. Misalnya jika kinerjanya bagus tanpa ada pelanggaran, maka guru berhak mendapatkan kenaikan gaji.
  3. Upah insentif yang terdiri dari potongan tabungan.
  4. Bonus juga bisa didapatkan ketika memenuhi target yang sesuai.
  5. Upah di luar pekerjaan pokok. Tugas pokok guru adalah sebagai pengajar, tetapi dalam kerjanya juga memiliki tugas lain seperti jabatan fungsional, mengurus manajemen sekolah dan lainnya.
  6. Biaya transpotasi merupakan bagian dari kompensasi finansial. Sebab setiap pekerja/ guru memiliki jarak rumah yang berbeda-beda dari tempat kerjanya. Semua harus disesuaikan kebutuhan dari guru itu sendiri.
7 Tips Mengelola Keuangan Pribadi Bagi Guru Muda
Cara mengelola keuangan yang baik adalah kemampuan yang harus dimiliki setiap orang, termasuk guru. Bagi guru muda yang bingung mengelola keuangan, begini caranya.

b. Kompensasi Finansial Tidak Langsung

Adapun kompensasi finansial tidak langsung sebagai berikut;

  1. Terdiri dari program perlindungan yang isinya asuransi kesehatan, asuransi jiwa, jaminan pensiun, serta asuransi ketenagakerjaan.
  2. Imbalan di luar jam kerja seperti tunjangan hari raya, tunjangan melahirkan, tunjangan cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti hari besar dan semacamnya. Mengapa ini sangat perlu? Sebab, guru dan pekerja lainnya memiliki hak dasar untuk menjalankan kehidupan sebagaimana mestinya. Memiliki hak untuk istirahat, merayakan hari besar, melahirkan, dan lainnya.
  3. Fasilitas seperti kendaraan, ruang kerja yang aman dan nyaman, alat tulis, dan barang-barang penunjang kinerjanya sehari-hari. Hal ini perlu diperhatikan juga karena kenyamanan dan kemudahan guru mendapatkan fasilitas juga akan berpengaruh pada kinerjanya.

2. Kompensasi Non Finansial

sumber: https://www.pexels.com

Kompensasi yang bersifat non finansial ini juga terdiri dari dua macam, yakni;

a. Kompensasi yang memiliki kaitan dengan pekerjaan itu sendiri

Kompensasi ini berbentuk semacam tugas-tugas, hal-hal baru dalam pekerjaan atau tantangan, tanggung jawab yang menarik, dan lainnya, seperti mengikuti pelatihan kompetensi agar kinerjanya semakin maksimal, workshop setiap ada perkembangan dalam dunia pekerjaanya agar tidak tertinggal dan hal-hal lainnya.

b.  Kompensasi yang berkaitan dengan lingkungan kerja

Kompensasi ini berupa kebijakan-kebijakan yang adil dan sehat, supervisi yang berkompetensi, lingkungan kerja yang aman dan nyaman, keadilan bagi seluruh para pekerja dan sebagainya.

Perlu kita ketahui bahwa kesejahteraan guru di Indonesia masih kurang merata, bukan hanya karena perbedaan kebijakan tiap daerah, namun peraturan/ kompensasi juga sulit diterapkan akibat sulit dijangkaunya oleh fasilitas yang sama. Misalnya di daerah perkotaan, sekolah-sekolah sudah menggunakan LCD proyektor, namun di daerah pedesaan masih menggunakan blackboard.

Terutama saat di masa pandemi Covid-19 kemarin, sekolah-sekolah dihimbau agar dilaksanakan secara daring. Namun, kenyataannya tidak semua memiliki fasilitas tersebut.

Guru-guru di pelosok/daerah terpencil tidak mendapatkan sinyal bagus, begitu pula para peserta didiknya. Juga guru-guru yang masing gaptek dan tidak dipersiapkan untuk menggunakan gawai dalam proses belajar mengajar.

Agar tercapainya kesejahteraan pekerjaan, guru juga harus mampu memenuhi tugas serta kewajibannya. Tidak hanya tentang kurikulum, bahan ajar atau pengembangan materi semata. Guru harus memahami setiap peserta didik memiliki keunikan dan pola asuh yang berbeda-beda.

Meski melalui pembelajaran klasikal, guru harus memiliki pendekatan khusus pada siswa-siswinya untuk mengetahui kendala apa saja yang membuat mereka kurang paham atau cara belajar yang tepat. Hal ini juga berfungsi untuk  memutuskan jenis tugas apa yang sesuai untuk mereka.

Tercapainya tujuan pembelajaran membuat guru pantas mendapatkan kesejahteraan yang sesuai seperti dalam kesejahteraan finansial berupa bonus atau insentif serta reward prestasi kerja.

Kenaikan jabatan fungsional juga merupakan salah satu bentuk dari kesejahteraan guru ketika mereka mampu menakhlukkan berbagai tantangan dan memenuhi syarat.

Jadi, guru memiliki kompensasi yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara pendidikan seperti gaji, hari libur/cuti, jam kerja yang pantas dan kenyamanan lingkungan kerja. Sedangkan kompensasi yang tidak wajib, atau akan diberikan ketika berhasil melaksanakan sesuatu contohnya prestasi atau jabatan baru.

Berikut 7 Tips Penting Bagi Guru yang Akan Mengikuti Tes Seleksi CPNS dan P3K
Ingin mengikuti tes seleksi CPNS dan PPPK (P3K) 2021? ada sejumlah hal yang perlu diketahui, mulai dari kapan pelaksanaan tes seleksi CPNS dan P3K hingga tips tes CPNS

Lalu bagaimana dengan kesejahteraan guru honorer? Dilansir dari Okezone.com, seorang pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan bahwa munculnya problem kesejahteraan guru honorer dikarenakan pemerintah tidak memiliki rancangan induk atau Grand Design tentang guru.

Beliau juga mengatakan bahwa di Undang-Undang ASN, Undang-Undang Guru dan Dosen tidak mengenal yang namanya guru honorer. Dalam undang-undang tersebut hanya mengenal guru ASN dan guru yayasan.

Minimnya guru ASN membuat guru-guru yang belum diangkat menjadi ASN dilabeli dengan “honorer”. Menurut beliau, ini kelalaian pemerintah yang masih kurang memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik non ASN.

Untuk menjadi tenaga pengajar ASN, masih dianggap sulit dan lama. Karena hal tersebut, sekolah hanya mengandalkan dana BOS yang terbatas untuk menggaji guru honorer. Keterbatasan tersebut harusnya menjadi perhatian pemerintah agar dapat mensejahterakan tenaga pendidik di negara berkembang ini.

Miela Baisuni

Freelance content writer & social media specialist, traveller.

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.