Berikut 7 Hal Baru dari KBM di Tahun 2021

Info Kemendikbud 29 Apr 2021

Pandemi Corona COVID-19 yang masuk ke Indonesia sejak Maret 2020 lalu, membuat pembelajaran dilakukan  secara online. PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) dipilih sebagai solusi terbaik agar proses pendidikan bisa tetap berlangsung di tengah pandemi. Harapan untuk menggelar pembelajaran tatap muka di tahun 2021, masih belum bisa dirasakan oleh semua murid-murid di Indonesia. Sebagian besar daerah di Indonesia masih harus melakukan PJJ karena tingginya angka kejadian COVID-19.

Lalu bagaimana kondisi KBM di tahun 2021? Akankah ada perbedaan dengan tahun 2020? Bagaimana KBM di tahun ini beradaptasi dengan pandemi yang belum kunjung selesai ini? KBM di tahun 2021 memiliki banyak hal-hal baru, diantaranya :

1. Kurikulum berbasis pandemi

Pada poin terakhir dalam keputusan tentang pembelajaran new normal atau Kebiasaan Baru Kemendikbud Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Kemendikbud juga menyatakan akan segera membuat kurikulum berbasis pandemi. Kemendikbud menganggap bahwa kualitas belajar secara daring dan tatap muka dirasakan sangat berbeda dan tidak relevan jika disamaratakan.

Kurikulum bebrbasis pandemi ini menggunakan kurikulum darurat. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran.

2. Tidak ada UN

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi mengganti Ujian Nasional (UN) 2021 menjadi Asesmen Nasional (AN). Penerapan AN ini akan berlaku bagi tingkat pendidikan dasar hingga menengah.

5 Alasan Penting Ujian Nasional Perlu diganti dengan Assesmen Nasional
Ujian nasional bukan dihapuskan namun diganti formatnya melalui assesmen nasional. Format yang diganti yakni ujian per mata pelajaran sesuai kelengkapan silabus dari kurikulum.

Lantas apa yang dimaksud dengan Asesmen Nasional? Pada Asesmen Nasional adalah tidak lagi mengevaluasi capaian murid secara individu, tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.

Asesmen Nasional dirancang tidak hanya sebagai pengganti ujian nasional dan ujian sekolah berstandar nasional, namun sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan.

Asesmen Nasional mencakup tiga aspek penilaian, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Asesmen Kompetensi Minimun dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif yaitu literasi dan numerasi.

Kemudian Survei Karakter, dirancang untuk mengukur pencapaian murid dari hasil belajar sosial-emosional berupa pilar karakter untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila. Sedangkan Survei Lingkungan Belajar, kata Nadiem, dirancang untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.

3. Penggunaan sosial media sebagai media pembelajaran

KBM 2021 ini membuat guru semakin kreatif dan inovatif dalam melakukan proses pembelajaran. Saat pandemi, banyak guru yang menggunakan sosial media sebagai media pembelajaran, salah satunya Tik Tok.

7 Cerita Pengalaman Guru yang Sudah Menggunakan Tik Tok untuk PJJ
PJJ membuat guru-guru semakin kreatif. Banyak guru yang menggunakan beragam media belajar yang menarik selama PJJ ini. Salah satunya digunakanlah aplikasi Tik Tok.

Tik Tok menjadi salah satu media belajar saat pandemi, apalagi pihak TikTok sendiri sudah berkolaborasi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dalam memajukan kecerdasan bangsa Indonesia melalui program #SamaSamaBelajar.

4. Pembelajaran tatap muka bersyarat

Beberapa daerah di Indonesia sudah menggelar pembelajaran tatap muka. Namun pembelajaran tatap muka ini dilakukan dengan beberapa persyaratan. Beberapa syarat yang harus disanggupi dari sekolah, meliputi satuan pendidikan wajib memenuhi semua daftar pemeriksa kesiapan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker.

Selanjutnya, satuan pendidikan membuat kesepakatan bersama komite pendidikan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan, dan jika ada orangtua atau wali tidak mengizinkan anaknya maka metode kembali online atau dalam jaringan (daring). Adapun syarat berikutnya, yaitu kesiapan harus dilaporkan kepada Dinas Pendidikan. Serta syarat berikutnya, diharapkan pembagian kelas maksimal hanya terdapat 15 orang saja, serta waktunya hanya maksimal hingga pukul 11.00. Mengingat tidak boleh berkumpul dengan jumlah orang yang banyak di tengah pandemi.

5. Bantuan kuota internet

Pelaksanaan PJJ ini banyak dilakukan menggunakan sistem daring, sehingga sangat tergantung pada kuota internet. Ini yang membuat Kemendikbud mengeluarkan bantuan kuota internet.

Dana BOS diperbolehkan untuk membeli paket internet bagi siswa dan guru. Kemendikbud menegaskan bahwa penggunaan e-learning adalah pilihan terbaik untuk saat ini guna meminimalisir penyebaran virus corona saat kegiatan belajar-mengajar.

Bantuan kuota gratis ini terdiri dari dua jenis, yakni kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi. Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Peserta didik PAUD akan mendapatkan paket kuota internet sebesar 20 gigabyte (GB) per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB. Lalu, paket kuota internet untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar

6. Alternatif PJJ

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan sejumlah alternatif pembelajaran memasuki semester genap tahun ajaran 2020/2021 bila sekolah belum bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Ada empat alternatif yang disiapkan Kemendikbud dalam pelaksanaan PJJ ini, yaitu :

· Program BDR di TVRI

Untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta sebagai alternatif pembelajaran di masa pandemi, Kemendikbud akan melanjutkan program Belajar dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia (TVRI).

· Portal Belajar.id

Selain pembelajaran melalui TVRI, Kemendikbud menyediakan kanal pembelajaran secara dalam jaringan (daring) yang dapat diakses melalui akun pembelajaran dengan domain belajar.id. Portal pembelajaran tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis online.

· TV Edukasi dan Radio Edukasi

Tayangan pembelajaran juga dapat disimak melalui TV Edukasi dan Radio Edukasi. Televisi di bawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Informasi mengenai TV Edukasi dapat diakses di laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.

· Rumah Belajar

Sumber pembelajaran secara daring juga disediakan di aplikasi Rumah Belajar dan para pendidik juga dapat saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi.

7. Sekolah wajib menerapkan prokes

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis kebijakan terkait dengan pelaksanaan belajar secara tatap muka semasa pandemi Covid-19.  Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan. Ada 21 syarat prokes (protokol kesehatan) yang wajib dipenuhi oleh sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka.

Dian Kusumawardani

"Pengajar di BKB Nurul Fikri dan Konselor Menyusui"

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.