Wacana KBM Campuran Tahun Ajaran 2021/2022
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia mengharapkan kegiatan belajar di tahun 2021 ini sudah mulai menggunakan KBM Campuran, yakni PPJ dan Pembelajaran Tatap Muka. Harapan ini disampaikan sejak tahun 2020, namun apa daya di tahun 2021 angka masyarakat yang terpapar Covid-19 semakin tinggi dan membuat Jawa-Bali memberlakukan pembatasan PPKM.
Dari berbagai berita yang beredar, kegiatan belajar mengajar tatap muka akan dimulai bulan Juli 2021 (tahun ajaran 2021/2022). Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan dengan sistem rotasi/putaran yang mana baru 50% siswa yang masuk dan sisanya belajar dengan sistem daring. Proses belajar tatap muka tentunya wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan penuh pengawasan guna menghindari penularan virus Covid-19.
Kini rencana itu masih menjadi wacana, sebab seperti yang dijelaskan di awal bahwa PPKM sangat membatasi kegiatan masyarakat agar tidak berkerumun, salah satunya dalam ranah pendidikan. Mengapa disebut wacana? Karena rencana ini belum bisa diterapkan secara nasional mengingat PPKM Darurat di bulan Juli-Agustus masih berlangsung,
Bagi sekolah-sekolah yang berada di zona hijau, kegiatan blended learning ini sudah bisa diterapkan. Beberapa sekolah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat mendapat izin untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada 12 Juli 2021. Pemerintah akan terus memonitor metode-metode pembelajaran yang digunakan oleh lembaga penyelenggara/sekolah.
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di masa-masa yang tidak kondusif ini wajib mematuhi dan disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, antara lain Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama.
Surat ini juga diperkuat oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2021 yang berisikan “Zona Hijau, Zona Kuning dan Jingga boleh melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Teruntuk zona merah masih wajib melakukan pembelajaran dengan cara daring/PJJ secara online."
Perlu diketahui aturan-aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang harus dipatuhi oleh seluruh warga belajar, antara lain:
Aturan saat kedatangan di sekolah
1. Sebelum masuk area sekolah, peserta didik wajib cuci tangan dengan sabun yang telah disediakan.
2. Di saat memasuki area sekolah, seluruh warga belajar terutama siswa wajib patuh dan tertib.
3. Menjaga jarak dengan sesama warga sekolah/teman sebaya dan menghindari sentuhan agar terhindar dari penularan virus Covid-19.
Aturan saat berada di dalam kelas
1. Seluruh peserta didik yang masuk ke kelas harus tertib menuju bangku masing-masing. Tidak diperbolehkan untuk mampir ke bangku teman/sudut lain di kelas.
2. Mengikuti pelajaran dengan tertib, tenang, kondusif, dan tidak melakukan interaksi (berbincang-bincang) dengan teman sekelas.
3. Pihak sekolah/tenaga pengajar dapat mengoptimalkan proses belajar mengajar di luar kelas, tentu saja tetap taat dengan protokol kesehatan. Aturan ini juga dapat mengurangi kebosanan siswa di kelas. Mereka bisa melangsungkan pembelajaran di taman sekolah, perpustakaan atau lokasi kondusif lainnya di lingkungan sekolah.
4. Saat jam istirahat, seluruh warga belajar wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
5. Warga belajar wajib membawa makanan dan minumannya sendiri dari rumah (bekal). Sekolah harus membuat aturan seluruh siswa tidak diperkenankan membeli makanan di lingkungan sekolah seperti kantin, warung/toko sekitar sekolah.
Aturan saat jam pulang sekolah
1. Siswa wajib keluar dari ruang kelas dengan tertib, tidak bergerombol/berkerumun. Guru harus tetap memantau siswa-siswinya saat jam pelajaran usai.
2. Menunggu jemputan orang tua dengan tertib, tidak menimbulkan kerumunan. Sekolah bisa menyediakan fasilitas untuk siswa-siswi yang berteduh saat menunggu dijemput oleh orang tua mereka.
3. Siswa tetap mengenakan masker di saat perjalanan pulang.
4. Siswa dihimbau agar langsung pulang ke rumah, tidak mampir ke tempat lain karena ini berpotensi terpapar virus Covid-19.
5. Sesampainya di rumah, seluruh atribut dan pakaian/seragam wajib dicuci. Orang tua yang merasa kerepotan dengan ini dapat mengajarkan anak-anaknya untuk selalu mencuci seragamnya sendiri setelah pulang dari sekolah.
6. Siswa yang pulang dari sekolah wajib mencuci tangan, mandi, dan bebersih diri dengan sesuai.
7. Menghindari aktivitas di luar rumah, seperti bermain dengan teman, berkunjung ke tempat yang dirasa kurang penting atau lokasi-lokasi yang berpotensi meningkatkan penyebaran virus Covid-19.
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas juga memiliki aturan yang wajib dipatuhi seluruh komponen sekolah, antara lain:
1. Menjaga jarak 1,5 meter antar individu. Ini juga berlaku dengan tatanan bangku di kelas. Pihak sekolah bisa melakukan setting bangku sesuai dengan jarak minimum atau lebih. Bagi yang setting bangkunya satu bangku untuk dua siswa, maka kini harus satu bangku untuk satu siswa.
2. Selalu mengenakan masker, hal ini wajib dan tidak boleh ditawar. Bagi siapapun yang memasuki lingkungan sekolah harus menggunakan masker. Bagi yang ingin perlindungan ekstra, bisa double masker atau mengenakan face shield.
3. Kapasitas siswa tidak boleh lebih dari 50%. Misalnya dulu satu kelas berisikan 30 siswa, kini maksimal hanya boleh 15 siswa saja. Lalu 15 siswa lain melaksanakan kegiatan belajar di rumah dengan sistem daring.
Hal ini bisa dilakukan bergantian, misal saja yang melaksanakan PTM Terbatas di hari senin adalah siswa-siswi dengan nomor presensi ganjil, sisanya daring dan esoknya peserta didik dengan nomor presensi genap yang melaksanakan PTM Terbatas.
4. Aktivitas yang satu-satunya diizinkan ialah belajar, selain itu dilarang total seperti istirahat ke kantin, istirahat bermain sepak bola di lapangan, ekstrakurikuler tatap muka dan kegiatan yang menimbulkan risiko lainnya.
Surat Keputusan Bersama 4 Menteri juga menghimbau sekolah untuk menyediakan fasilitas Satgas Covid tingkat sekolah. Sekolah harus menyosialisasikan ini kepada orang tua, melakukan kerjasama dengan komite sekolah, dengan ini para wali murid memahami dan mendukung program ini dengan baik.
Mengingat komponen pendidikan ada tiga, yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat. Agar terlaksana dengan kondusif, ada baiknya seluruh kegiatan belajar di Indonesia melakukan sinergi antara ketiga komponen tersebut, guna mencapai pendidikan yang lebih baik.
Pemerintah sudah menyiapkan banyak program dan fasilitas di masa pandemi ini dengan maksimal. Keluarga adalah circle utama bagi peserta didik menerima pendidikan, mulai dari pendidikan moral hingga bermasyarakat. Sekolah memberikan fasilitas dalam pendidikan akademik dan dukungan masyarakat sangat penting agar semua proses pendidikan para penerus bangsa berjalan dengan baik.
Perlu diperhatikan saat melakukan KBM Campuran bisa jadi tenaga pengajar kesulitan dalam membagi jadwal antara Pembelajaran Tatap Muka dan pembelajaran daring. Perkara ini harus disiapkan secara matang agar menghindari ketimpangan fokus guru.
Tenaga pengajar bisa merombak silabus dan jadwal belajar siswa. Metode pembelajaran juga sangat menentukan ketertarikan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar. Guru wajib punya inisiatif dan kreativitas demi terlaksananya pendidikan yang baik.