Mengenal Jabatan Fungsional dan Struktural Bagi Pendidik

guru profesional 8 Apr 2024

Organisasi yang dinamis dan profesional memiliki orang-orang yang berperan secara nyata melalui program-program mereka. Pelaksanaan program-program pastinya memiliki tujuan baik dan membangun.

Maka dari itu setiap organisasi profesional pasti memiliki struktur yang jelas dan mempunyai keberfungsian dalam mewujudkan goals. Struktur ini diduduki mereka yang menjabat agar tugas tiap pengurusnya jelas dan tidak melebar ke mana-mana.

Dalam dunia pendidikan juga terdapat dua jenis jabatan, yakni jabatan struktural dan jabatan fungsional. Didefiniskan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, jabatan struktural ialah jabatan yang terdapat dalam struktur organisasi/komunitas secara formal sehingga tugas dan  tanggung jawab, wewenang dan hak pejabat atau pegawai bersangkutan sudah diatur.

Sedangkan jabatan fungsional memiliki arti jabatan yang dilihat dari fungsinya dalam satuan organisasi (seperti guru, dokter, pustakawan dan lainnya). Untuk wawasan yang lebih luas mengenai kedua jabatan ini dalam dunia pendidikan, mari disimak pembahasannya sebagai berikut.

1. Jabatan Struktural

sumber: https://www.pexels.com/

Dilansir dari website Ristek Dikti, jabatan struktural memiliki arti yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Adapun kedudukan pada jabatan struktural ini bertingkat-tingkat, yaitu dari tingkat yang terendah hingga tingkat yang tertingti.

Contoh jabatan struktural di bidang pendidikan diantaranya Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Kepegawaian dan lain semacamnya.

Masih dalam website Ristek Dikti, jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Dalam hal ini, CPNS tidak dapat diangkat ke dalam jabatan struktural. Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Negara bisa diangkat dalam jabatan struktural apabila sudah beralih status menjadi PNS, terkecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam bidang pendidikan, apa saja bentuk jabatan struktural yang perlu kita ketahui?

a. Kepala Dinas Pendidikan

Apa saja tugas Kepala Dinas Pendidikan ?

  1. Melaksanakan dan merumuskan bahan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan, penilaian/evaluasi, dan pembinaan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  2. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas terkait.
  3. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian aktivitas bidang teknis meliputi bidang pendidikan dan kebudayaan.
  4. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran Dinas.
  5. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja Dinas terkait.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang telah diberikan oleh pimpinan.

b. Sekretaris Dinas

Sekretaris Dinas  memiliki tugas wajib untuk  membantu Kepala Dinas Pendidikan dalam melaksanakan perumusan rencana/program dan kegiatan, mengkoordinasikan, monitoring, keadministrasian umum serta kepegawaian, keuangan, serta merencanakan evaluasi dan pelaporan.

Guru, Ayo Latihan Fundamental Skills (Numerasi, Literasi, Sains)!
Fundamental skills adalah kemampuan dasar yang wajib dimiliki setiap individu, yaitu literasi, numerasi dan sains.

Sekretaris mempunyai fungsi mendetail sebagai berikut:

  1. Menyusun perencanaan program dan kegiatan yang disesuaikan dengan bidang tugasnya;
  2. Merumuskan kebijakan, pedoman, standardisasi, koordinasi, pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
  3. Merumuskan pengaturan, pembinaan, pengembangan pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
  4. Melaksanakan evaluasi, supervisi dan pelaporan kebijakan standardisasi program administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
  5. Menyiapkan bahan dan data untuk melakukan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta melakukan evaluasi dan pelaporan;
  6. Mengelola administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, penyusunan program evaluasi dan pelaporan;
  7. Melaksanakan beberapa tugas lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi sekretaris;
  8. Melakukan penyusunan atas rencana kerja kesekretariatan dinas;
  9. Menyiapkan bahan untuk melaksanakan kebijakan, pedoman, standardisasi, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta melakukan evaluasi dan pelaporan;
  10. Mempersiapkan bahan binaan serta pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
  11. Mempersiapkan bahan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan;
  12. Mempersiapkan bahan program dan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
  13. Mempersiapkan bahan kegiatan tugas kesekretariatan, perpustakaan, perlengkapan, kerumah-tanggaan, humas, dan penyusunan program;
  14. Mempersiapkan bahan kegiatan pengelolaan keuangan;
  15. Mempersiapkan bahan administrasi kepegawaian Dinas;
  16. Melaksanakan integrasi, koordinasi, sinkronisasi dan simplifikasi;
  17. Membuat laporan tugas serta fungsinya;
  18. Melaksanakan tugas lain sesuai fungsinya.

Perlu diketahui jika Sekretaris Dinas juga dapat membawahkan :

  1. Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub-Bagian Keuangan;
  3. Sub-Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.

c. Kepala Sub-Bagian Perencanaan

Kepala Sub-Bagian Perencanan bertugas dalam terselenggaranya penyusunan kegiatan serta memimpin sub-bagian perencanaan berdasar kegiatan yang sudah ditetapkan  agar semua kegiatan  dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

d. Kepala Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian

Dalam hal ini, kepala sub-bagian umum dan kepegawaian memiliki beberapa tugas, seperti:

  1. Mempersiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis  sub-bagian umum dan kepegawaian;
  2. Mendukung pelaksanaan tugas  sub-bagian umum dan kepegawaian;
  3. Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas  sub-bagian umum dan kepegawaian;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan;
  5. Melaksanakan fungsi lain yang diutus oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

e. Sub-Bagian Keuangan

Adapun tugas dari Sub-Bagian Keuangan, yaitu seperti:

  1. Menyusun bahan koordinasi dan menyusun anggaran keuangan;
  2. Melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
  3. Melakukan penilaian/ evaluasi anggaran dan penggunaan keuangan;
  4. Menyusun laporan keuangan;
  5. Menyusun bahan koordinasi di bidang keuangan;
  6. Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang – bidang dan UPT di lingkungan Dinas di bidang keuangan;
  7. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

f. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan

Sub-Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas penyusunan program, melakukan evaluasi dan pelaporan.

Standar Kompetensi yang Wajib Dimiliki Guru
Keberhasilan proses pembelajaran juga ada di tangan guru, bagaimana mereka bisa membawakan kelas yang interaktif. Guru juga harus memiliki kemampuan kompetensi yang mumpuni.

2. Jabatan Fungsional

sumber: https://www.pexels.com/

Tugas-tugas jabatan fungsional bersifat teknis, dalam dunia pendidikan terdapat berbagai jabatan fungsional seperti guru, pustakawan, peneliti, administrasi dan lainnya. Selain itu kita juga wajib mengenal mengenai rumpun jabatan struktural yang mana akan memudahkan kita dalam memetakan pekerjaan teknis sesuai rumpunnya. Berikut rumpun jabatan struktural ;

  1. Rumpun Fisika, kimia dan yang berkaitan
  2. Rumpun Matematika, Statistik dan yang berkaitan
  3. Rumpun Kekomputeran
  4. Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
  5. Rumpun Penelitian dan Perekayasaan
  6. Rumpun Ilmu Hayat
  7. Rumpun Kesehatan
  8. Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi
  9. Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus
  10. Rumpun Pendidikan lainnya
  11. Rumpun Operator dan Teknisi Alat-alat Elektronik dan Optik
  12. Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
  13. Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan adalah
  14. Rumpun Akuntan dan Anggaran
  15. Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan bidang keuangan dan penjualan
  16. Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang saling berkaitan
  17. Rumpun Manajemen
  18. Rumpun Hukum dan Peradilan
  19. Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek
  20. Rumpun Penyidik dan Detektif
  21. Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
  22. Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan
  23. Rumpun Penerangan dan Seni Budaya
  24. Rumpun Keagamaan
  25. Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri
  26. Rumpun Kesehatan dan/atau ilmu sosial lainnya
  27. Rumpun Tenaga Kependidikan Lainnya

Demikianlah penjabaran dari jabatan fungsional dan struktural yang perlu kita ketahui. Informasi ini sangat berguna bagi mereka yang berada di dunia pendidikan maupun Anda yang ingin berkarir mengembangkan pendidikan di Indonesia.

Miela Baisuni

Freelance content writer & social media specialist, traveller.

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.