Bagaimana Peningkatan Kompetensi Guru Melalui PPG?
Tantangan pendidikan di Indonesia masih cukup banyak hingga saat ini. Penyebabnya tidak hanya dari faktor eksternal seperti sarana prasarana, infrastruktur sekolah yang belum cukup memadai, atau ketidakrataan akses pendidikan di segala penjuru wilayah. Akan tetapi, juga dari faktor kualitas sumber daya manusia yang merujuk pada pengajarnya.
Tidak dapat dipungkiri, kompetensi guru sebagai pengajar juga berpengaruh pada kualitas pendidikan. Bahkan, kapasitas guru dalam mengajar menjadi pertimbangan bagi beberapa orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Nah faktanya, sampai saat ini kualitas guru di Indonesia masih cukup tergolong rendah. Berdasarkan data UNESCO dalam Global Education Monitoring (GEM) Report 2016, selain menunjukkan pendidikan Indonesia yang menempati peringkat 10 dari 14 negara berkembang. Namun, juga membuktikan data kualitas guru. Meskipun jumlah guru mengalami peningkatan, tetapi dari sekitar 3.9 juta guru, masih terdapat 25% guru yang belum memenuhi syarat kualifikasi akademik. Sementara itu, 52% di antaranya belum memiliki sertifikat profesi. Ada pula banyaknya guru yang mengajar belum sesuai dengan latar belakang pendidikan atau disiplin ilmunya.
Bukan hanya itu, fakta lain mengenai kualitas guru di Indonesia juga ditunjukkan dari pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) dari tahun 2012—2015. Sebanyak 1,3 juta dari 1,6 juta guru yang mengikuti UKG, untuk mengukur kompetensi mengelola pembelajaran dan pemahaman atas mata pelajaran yang diampu tidak mencapai nilai minimumnya. Studi kualitatif yang dilakukan Magdalane melalui Program RISE menunjukkan bahwa penyebab signifikan dari rendahnya kualitas guru adalah proses perekrutan yang tidak fokus ke pemilihan tenaga didik profesional, melainkan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengajar memang tugas utama seorang guru. Namun, menjadi guru tidak hanya menyampaikan ilmu. Guru juga mengemban tugas prinsip lainnya sebagai bagian dari pendidik yang profesional. Profesionalisme dalam mendukung pekerjaan selalu berkaitan erat dengan mengikuti pelatihan. Dengan demikian, meningkatkan kompetensi melalui pelatihan menjadi suatu kewajiban guru dalam memenuhi standar kualifikasi pengajaran yang sesuai dengan persyaratan.
Upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme kerja guru ialah melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kebijakan tersebut selaras dengan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang relevan juga pada peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan. PPG merupakan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program ini dibuat sebagai upaya mempersiapkan guru/calon guru agar memiliki persyaratan keahlian khusus sebagai pendidik.
Kemdikbud membagi pelaksanaan PPG menjadi dua jenis, yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. Perguruan tinggi selaku instansi pendidikan resmi akan membantu dalam penyelanggaraannya sehingga peserta kemudian mendapat sertifikat pendidikan. Dapat dikatakan, program ini merupakan upaya sertifikasi kelayakan seseorang menjadi guru. Untuk perbedaan jenis pelaksanaannya, PPG Dalam Jabatan merupakan program bagi guru yang sudah mengajar atau memiliki gelar sarjana pendidikan. Sementara itu, PPG Prajabatan diperuntukkan lulusan S1/D4, baik dari jurusan kependidikan atau bukan yang belum mulai mengajar.
Pelaksanaan PPG harus ditempuh selama 1—2 tahun. Peserta yang dapat mengikuti PPG ialah mereka yang telah lulus dari program sarjana kependidikan maupun nonsarjana kependidikan. Sebelumnya, kelayakan menjadi guru ditunjukkan dengan akta IV. Kebijakan tersebut kemudian dihapus sehingga PPG menjadi program yang menggantikan akta IV. Mengacu pada Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menristekdikti, ada 24 sks beban belajar bagi guru selama mengikuti PPG. Beban belajar dalam PPG kemudian diurai dalam tiga bentuk pembelajaran, yaitu penguatan (pendalaman) materi akademik, lokakarya, dan praktik pengalaman lapangan (PPL). Materi akademik meliputi akademik pedagogik dan akademik bidang studi (profesional).
Materi akademik pedagogik berfokus pada materi pokok pendidikan dan profesi pendidik. Peserta PPG diarahkan mengenai pendalaman dasar-dasar ilmu pendidikan dan prinsip-prinsip guru sebagai profesi. Kemudian, materi akademik bidang studi (profesional), lebih menekankan bagaimana guru dalam melaksanakan cara pembelajaran, atau dengan penerapan prinsip TPACK (Technological-Pedagogical Content Knowledge). Materi pokok PPG tersebut disusun dengan tetap mempertimbangkan kompetensi guru, yaitu pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.
Selain berfokus pada materi akademik pedagogik dan akademik bidang studi, penyelenggaraan PPG perlu memerhatikan strategi pembelajaran yang diberikan. Guru tetap bisa mengikuti kegiatan pelatihan tanpa harus melalaikan tugasnya mengajar di sekolah. Jika pelaksanaan PPG memengaruhi jam mengajar guru, dampaknya sekolah atau siswa akan kehilangan sosok pendidik di kelas. Kemudian, untuk mencari pengganti guru yang mengikuti PPG juga tidak memungkinkan. Oleh karena itu, untuk mengatasi persoalan tersebut, pelaksanaan PPG dilakukan dalam mode blended learning (pembelajaran campuran). Metode pembelajaran PPG dilakukan dengan tiga metode, yaitu Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring), Tatap Muka (Lokakarya), dan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).
Adanya program PPG memberikan banyak pengaruh baik bagi guru. Sebagaimana menurut Etik Dwi Sulistiyowati (2010), melalui PPG memberikan pengalaman yang positif bagi guru. Sejumlah pengaruh baik pelaksanaan PPG di antaranya adalah sebagai berikut.
- Menambah teman, serta ajang menjalin silaturahmi, dan reuni teman-teman dari berbagai daerah.
- Dapat membuat perangkat pembelajaran yang baik dan benar.
- Dapat menerapkan model-model pembelajaran inovatif.
- Memperdalam ilmu pendidikan dan wawasan mata pelajaran.
- Meningkatkan motivasi dalam pembelajaran.
- Mampu meningkatkan manajerial dalam kelas.
- Semakin menghargai keberagaman peserta.
- Meningkatkan penguasaan ICT.
- Penampilan di depan kelas semakin baik
- Menyadari kelemahan dan kekurangan sebagai seorang guru yang baik.
Pelaksanaan program PPG ini diharapkan menjadi upaya nyata untuk mewujudkan kualitas pendidikan Indonesia yang lebih baik. Mau bagaimanapun, keberhasilan setiap tujuan akan ditentukan dari kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Begitu pula kebangkitan dan keberhasilan pendidikan di Indonesia, bergantung besar pada kualitas para pendidiknya. PPG menjadi salah satu program pemerintah untuk mempersiapkan sumber daya manusia (guru) supaya mampu mengajar dengan profesional. Pada akhirnya, program ini diharapkan mampu mencetak lulusan yang berkualitas pula. Keberhasilan PPG tak lepas dari peran dan tanggung jawab besar guru sebagai ujung tombak pendidikan.