Masih Perlukah Ijazah Untuk Praktisi Homeschooling?
Kata "homeschooling" mungkin sudah tidak asing lagi di telinga banyak orang. Dimana homeschooling merupakan salah satu metode pendidikan alternatif yang cukup populer bahkan seringkali menjadi pilihan para keluarga muda saat ini.
Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, homeschooling memiliki arti "sekolah rumah" yang artinya bersekolah atau belajar di rumah. Dilain sisi, banyak pakar pendidikan yang menyebutnya "Sekolah Mandiri" yang artinya tanggung jawab dalam proses serta hasil pendidikan anak berada di pundak orangtua secara mandiri, bukan pada orang lain seperti lembaga sekolah formal atau guru.
Secara umum, homeschooling memiliki arti metode pendidikan yang dipilih keluarga secara sadar serta bertanggung jawab terhadap pendidikan anaknya dimana rumah sebagai basis pendidikan atau fenomena belajar tidak di sekolah formal. Sepertinya, masih banyak pertanyaan yang ada di benak masyarakat mengenai homeschooling, salah satunya berkaitan dengan ijazah. Misalnya, apakah ijazah homeschooling legal? atau apakah ijazah untuk praktisi homeschooling masih dibutuhkan atau tidak?
Tak bisa dipungkiri bahwa ijazah merupakan salah satu bukti jika seseorang tersebut pernah mengenyam pendidikan di sebuah institusi. Ijazah sendiri merupakan selembar kertas yang anda dapatkan setelah menyelesaikan proses pembelajaran pada jenjang tertentu. Di mana dalam selembar kertas tersebut terdapat nama instansi tempat menempuh pendidikan, nilai yang didapatkan serta status.
Banyak orang yang mengagung-agungkan ijazah sebagai penentu nasib di masa depan. Meskipun tak selalu begitu, nyatanya ijazah memiliki beberapa manfaat diantaranya, ijazah menjadi syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya, mendapatkan pekerjaan serta mendapatkan lisensi keahlian tertentu.
Bahkan, tak sedikit masyarakat yang menilai seseorang dari seberapa tinggi jenjang pendidikan yang ditempuhnya. meskipun tingkat kualitas seseorang tidak dapat dibuktikan hanya dengan ijazah, namun selembar kertas tersebut dinilai menjadi bukti sah seseorang memiliki kecerdasan sebagai ajang membuktikan intelektualitas.
Mengingat pentingnya ijazah dalam kehidupan, hal ini menimbulkan ketakutan seseorang yang metode homeschooling. Di mana mereka merasa takut jika ijazah yang didapatkan tidak legal, tidak diterima atau tidak dianggap. Pertanyaan baru pun muncul, Apakah anak homeschooling bisa melanjutkan ke jenjang selanjutnya? Apakah pemerintah mengakui homeschooling? Bagaimana ijazah homeschooling?
Homeschooling Diakui Negara
Jalur pendidikan informal atau homeschooling diakui keberadaannya serta diatur legalitasnya dalam UU peraturan pemerintah. Artinya, hasil pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dalam hal ini kamu bisa dilihat dalam bentuk dua hal yaitu ijazah pendidikan formal dan non formal atau sertifikat kompetensi.
Adapun kebijakan tentang pendidikan di Indonesia sudah diatur dalam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Di mana di dalamnya terdapat tiga keberadaan jalur pendidikan yang diakui pemerintah, yaitu
- Jalur pendidikan formal (sekolah)
- Jalur pendidikan nonformal (kursus, pendidikan kesetaraan)
- Jalur pendidikan informal (dilakukan oleh keluarga dan lingkungan).
Meskipun dalam UU sisdiknas tidak menyebutkan homeschooling/sekolah rumah/home education/, namun substansi tersebut masuk ke dalam pendidikan informal. hal tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai pendidikan informal yang sudah diatur dalam UU sisdiknas nomor 20/2003 pasal 27:
“Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.”
“Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.”
Ada pula Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 129/2014 tentang Sekolahrumah pasal 12, yang menyatakan bahwa siswa homeschooling dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunuk oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.
Adanya pengakuan mengenai ijazah murid homeschooling setara dengan sekolah formal serta terdapat jaminan dari pemerintah untuk memudahkan siswa homeschooling yang ingin pindah ke jalur pendidikan formal maupun nonformal, menandakan bahwa homeschooling diakui dan legal di Indonesia. Dengan begitu maka anak yang mengikuti sistem pendidikan homeschooling boleh mengikuti ujian serta memperoleh ijazah dari Depdiknas seperti siswa di sekolah formal. Maka orang tua tidak perlu khawatir karena anak homeschooling juga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Ijazah Homeschooling
Pembelajaran homeschooling mempunyai kesan sekolah yang bebas. Dimana kurikulum, jadwal, metode belajar mengajar, hingga evaluasi pembelajaran semuanya diatur oleh diri sendiri. Lalu bagaimana dengan ijazah homeschooling?
Anak-anak dengan jalur pendidikan informal atau homeschooling tetap bisa mendapatkan ijazah dengan cara mengikuti ujian formal atau ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Ujian kesetaraan sendiri terdiri dari tiga jenjang yaitu paket A setara SD, Paket B setara SMP serta paket C setara SMA. Adapun ujian formal dilakukan seperti Ujian Nasional di Sekolah Negeri maupun Swasta.
Dengan Mempunyai ijazah formal atau ijazah paket, maka seorang anak tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi yang diinginkannya, seperti universitas. Hal tersebut sudah dibuktikan dengan banyaknya anak-anak homeschooling atau home education yang mengikuti ujian paket maupun ujian formal, lalu berhasil melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi baik swasta atau negeri.
Ujian paket atau ujian kesetaraan biasanya diselenggarakan oleh homeschooling yang bekerja sama dengan sekolah negeri. Sedangkan ujian formal biasanya diselenggarakan di sekolah swasta yang bekerjasama dengan homeschooling. Bukan hanya digunakan oleh anak-anak homeschooling saja, ujian paket maupun ujian formal juga dapat digunakan oleh anak-anak yang putus sekolah dan melanjutkan pendidikannya.
Ijazah Homeschooling Dibutuhkan Atau Tidak?
Pertanyaannya kini berganti, Apakah ijazah homeschooling dibutuhkan atau tidak? Jawabannya tentu saja dibutuhkan, apabila anak ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pilihan jenjang pendidikan kembali pada tujuan setiap keluarga, visi dan misi serta bakat dan minat anak juga dapat menentukan langkah proses pendidikan. Melanjutkan jenjang yang lebih tinggi bukan hanya tertuju pada karir akademisi maupun kebutuhan ijazah untuk melamar pekerjaan, melainkan peluang lain terbuka lebar.
Adapun sertifikasi kompetensi dapat dijadikan pilihan jika anak homeschooling tidak berminat belajar dan melanjutkan pendidikan tinggi. Pemerintah Indonesia sendiri sudah memfasilitasi pengakuan sertifikat kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP).
Pada bagan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), sertifikasi sangat penting didapatkan untuk penjenjangan suatu profesi. Meskipun begitu ada beberapa sertifikat profesi yang membutuhkan ijazah formal maupun nonformal.
Itulah beberapa informasi mengenai homeschooling beserta ijazahnya yang masih dibutuhkan atau tidak. Dengan begitu, dapat ditarik kesimpulan bahwa homeschooling sama seperti sekolah negeri maupun sekolah swasta yang diakui keberadaannya oleh Indonesia. Begitupula dengan ijazah homeschooling yang sama dengan ijazah sekolah formal. Sehingga anak-anak tetap mendapatkan hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Sejauh ini pemerintah sendiri cukup mengakomodir kepentingan pendidikan informal, meskipun masih ada beberapa hal yang belum selaras dengan konsep. Seiring waktu, praktisi homeschooling ini semakin tersebar di wilayah Indonesia dan banyak yang sadar bahwa konseling bukan berarti anak tidak mampu menjalani jalur pendidikan formal, melainkan ada beberapa hal yang memang lebih baik untuk mengikuti sistem pendidikan homeschooling.