4 Kompetensi Guru Penggerak
Pengertian Guru Penggerak
Guru penggerak adalah program pemerintah yang dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi guru. Dengan adanya program guru penggerak ini, pemerintah berharap bahwa komunitas belajar akan semakin bergerak aktif. Program guru penggerak ini juga berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Dalam penerapannya, program guru penggerak ini memiliki prinsip yang sama dengan Kurikulum Merdeka, yaitu menerapkan metode belajar yang lebih fleksibel. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan andradogi dan blended learning. Pada kesempatan ini, guru akan menerapkan proses kegiatan belajar yang berdasarkan realita kehidupan dan menggabungkan strategi pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran daring.
Tugas Guru Penggerak
Beberapa tugas atau peran Guru Penggerak ialah:
- Menjalankan komunitas belajar untuk para guru di sekolah dan di wilayahnya setempat;
- Menjadi seorang pengajar praktif untuk rekan-rekan guru yang ada di sekolah terkait pengembangan kegiatan belajar di sekolah;
- Meningkatkan kepemimpinan murid di sekolah;
- Membuka ruang diskusi yang positif dan berkolaborasi dengan para guru dan pemangku kepentingan pendidikan yang ada di dalam maupun luar sekolah guna meningkatkan kualitas proses kegiatan belajar di sekolah; dan
- Memimpin proses kegiatan belajar yang well-being ekosistem pendidikan di sekolah.
Syarat menjadi Guru Penggerak
Kriteria/Syarat Umum
- Calon Guru Penggerak, baik guru ASN maupun Non ASN harus berasal dari sekolah negeri maupun sekolah swasta yang berada di satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB serta memilki SK Mengajar.
- Kepala sekolah yang belum mempunyai NRKS, memiliki status definitif dari ASN maupun Non ASN, baik yang berasal dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Memiliki akun guru di Dapodik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal jenjang S1/D4.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal selama 5 tahun.
- Memiliki masa sisa mengajar yang tidak kurang dari 10 tahun atau berusia tidak lebih dari 50 tahun saat melakukan registrasi.
Kriteria/Syarat Seleksi
- Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid.
- Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan.
- Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok.
- Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi.
- Memiliki kemauan dan kemampuan untuk mempelajari hal-hal baru, terbuka pada umpan balik dan terus meningkatkan kualitas dirinya.
- Memiliki kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dan memiliki pengalaman dalam mengembangkan orang lain.
- Dewasa dalam hal emosi dan mampu berperilaku sesuai dengan kode etik.
Kompetensi Guru Penggerak Menurut Kemendikbud
Pelaksanaan Program Guru Penggerak akan dilakukan selama 6 bulan. Melalui program ini, diharapkan calon guru penggerak memiliki beberapa kompetensi seperti di bawah ini, yaitu meliputi:
- Memiliki kemampuan untuk mengembangkan kualitas dirinya dan rekan guru lainnya dengan refleksi, berbagi dan berkolaborasi secara mandiri.
- Dewasa dalam hal emosi dan memiliki moral dan kegiatan spiritual yang bagus agar mampu berperilaku sesuai dengan kode etik yang berlaku.
- Memiliki kemampuan dalam membuat rencana, merefleksikan serta mengevaluasi kegiatan belajar yang berpusat pada murid dengan melibatkan peran orang tua.
- Mampu berkolaborais dengan orang tua maupun komunitas belajar untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan kepemimpinan murid.
- Memiliki kemampuan dalam merencanakan, menjalankan, merefleksikan, dan mengevaluasi proses kegiatan belajar yang berpusat pada murid dengan melibatkan peran orang tua.
- Mampu berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas guna mengembangkan sekolah dan menumbukan kepemimpinan murid.
- Dapat mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid, dan tentunya harus relevan dengan kebutuhan komunitas yang berada di sekitar sekolah.
Kompetensi Guru Penggerak Menurut Undang-Undang
Menurut UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa setidaknya terdapat 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh guru profesional, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh guru melalui pendidikan profesi. Berikut adalah 4 kompetensi yang harus dimiliki guru penggerak menurut UU, yaitu meliputi:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan siswa yang dilihat dari berbagai aspek kehidupan, baik secara moral, emosional, maupun intelektual siswa melalui berbagai cara. Adapun aspek-aspek yang harus dikuasi guru dalam proses kegiatan mengajar, yaitu :
- Karakteristik para peserta didik
- Teori belajar serta prinsip pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan kurikulum
- Pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan potensi para peserta didik
- Cara berkomunikasi
- Penilaian dan evaluasi belajar
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian berhubungan dengan karakteristik guru. Adapun karakter guru yang harus menjadi teladan bagi setiap siswanya meliputi:
- Mampu bersikap dan bertindak yang stabil dalam kegiatan pembelajaran.
- Memiliki sikap yang dewasa dan mandiri dalam mengajar.
- Memiliki sikap yang cerdas, mampu mengajar dengan baik, dan mengetahui kemampuan setiap siswa.
- Memiliki sikap yang berwibawa agar menjadi pengaruh yang positif untuk setiap siswa.
- Berakhlak mulia dan mampu menjadi teladan untuk setiap siswanya.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kompetensi yang dimiliki guru dalam menguasai materi pembelajaran secara mandalam sebagai pendukung profesionalisme guru. Kompetensi guru dalam menguasi kemampuan akademik ini meliputi kemampuan dalam menguasai ilmu pengetahuan, jenjang dan jenis pendidikan yang sesuai dengan siswa. Indikator dari kompetensi profesional guru meliputi:
- Menguasai materi pembelajaran, struktur, konsep, dan pola pikir yang mendukung pelajaran yang diampu;
- Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar dari mata pelajaran yang diampu;
- Mampu mengembangkan materi pembelajaran secara lebih kreatif;
- Mampu mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan yang reflektif; dan
- Mampu memanfaatkan TIK dengan baik yang mana digunakan dalam berkomunikasi dan mengembangkan kompetensi diri.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kompetensi yang dimiliki guru dalam berkomunikasi dengan siswa dan seluruh tenaga kependidikan maupun orang tua atau wali siswa, serta masyarakat sekitar dengan baik. Kompetensi sosial ini meliputi:
- Tidak berpihak pada salah satu sisi dan tidak melakukan tindakan diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
- Memiliki empati yang besar terhadap sesama guru, staf pelatihan, siswa maupun orang tua atau wali siswa.
- Mampu beradaptasi di tempat mengajar yang berada di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki ragam sosial budaya.
- Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan.
Keuntungan dan Manfaat menjadi Guru Penggerak
Ada sejumlah manfaat dan keuntungan sebagai guru penggerak, yakni:
- Berkesempatan dalam mengembangkan kompetensi guru dalam melakukan lokakarya bersama;
- Meningkatkan kompetensi guru sebagai pemimpin kegiatan pembelajaran yang berpusat pada siswa;
- Menambah pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan pembelajaran yang menyenangkan;
- Memiliki pengalaman belajar dengan rekan guru lain yang lolos seleksi program guru penggerak;
- Mendapat mentoring dari pendamping pendidikan guru penggerak;
- Menambah komunitas belajar baru yang diikuti oleh seluruh guru Indonesia; dan
- Mendapatkan Sertifikat Pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak yang akan menjadi penunjang karir perguruan guru.
Demikianlah penjelasan mengenai kompetensi guru penggerak beserta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti program tersebut. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.