Kompetensi Guru Penggerak

pelatihan guru 7 Jun 2023

Program Guru Penggerak merupakan program pendidikan yang dirancang pemerintah untuk menjadi pemimpin dalam kegiatan pembelajaran. Dalam penerapannya, Program Guru Penggerak ini dapat diikuti oleh setiap guru dari berbagai jenjang pendidikan yang telah dipastikan lulus dari seleksi Program Guru Penggerak.

Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai apa yang dimaksud dengan program guru penggerak?  Apa saja tugas yang akan diemban guru penggerak?, Bagaimana menjadi guru penggerak? Apa saya persyaratannya? Nah, mari kita bahas satu per satu mengenai kompetensi guru penggerak ini.

Pengertian Guru Penggerak

Guru penggerak adalah program pendidikan yang dirancang pemerintah untuk menjadi pemimpin dalam proses kegiatan pembelajaran. Dalam pelaksanaannya, guru penggerak juga dapat diartikan sebagai pemimpin kegiatan pembelajaran yang dapat menerapkan kemerdekaan dalam kegiatan belajar dan ikut serta dalam menggerakkan ekosistem dunia pendidikan guna mewujudkan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Dengan kehadiran program guru penggerak di dunia mendidikan ini dapat menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia dan mewujudkan merdeka belajar.

Pak Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia juga telah menyampaikan bahwa program guru penggerak adalah ujung tombah perubahan yang signifikan dalam pendidikan Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, Program Guru Penggerak ini juga dapat diikuti oleh setiap guru yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan, baik dari jenjang SD, SMP, maupun SMA/SMK. Untuk menjadi seorang guru penggerak Anda wajib mengikuti setiap tahapan seleksi dan pendidikan Program Guru Penggerak yang dilaksanakan dalam kurun waktu 6 bulan. Selama program pendidikan sedang berlangsung, setiap Calon Guru Penggerak akan dibimbing oleh para instruktur profesional, fasilitator yang tangguh serta pendamping yang berpengalaman.

Tugas Kompetensi Guru Penggerak

Berdasarkan laman Guru Penggerak Kemendikbud, berikut adalah beberapa tugas ataupun peran yang dimiliki Guru Penggerak, yaitu meliputi:

  1. Menjalankan komunitas belajar yang akan digunakan oleh para rekan guru yang ada di sekolah dan wilayah setempat.
  2. Menjadi Pengajar Praktik untuk setiap rekan guru yang berkaitan dengan pengembangan kegiatan pembelajaran di sekolah.
  3. Mendorong peningkatan kepemimpinan siswa di sekolah.
  4. Membuat dan membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan yang ada di dalam dan di luar sekolah untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembelajaran.
  5. Memimpin proses kegiatan pembelajaran yang mampu mendorong well-being ekosistem pendidikan yang ada di sekolah.
Apa itu Pendekatan Pedagogi?
Pendekatan pedagogi adalah pendekatan yang dapat meningkatkan efektivitas proses kegiatan belajar mengajar di kelas.

Syarat Mengikuti Kompetensi Guru Penggerak

Syarat Umum

  1. Guru ASN maupun Non ASN yang berasal dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
  2. Kepala sekolah yang berstatus definitif dari ASN maupun Non ASN yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NKRS), baik dari sekolah negeri maupun swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB.
  3. Memilik akun guru di Data Pokok Pendidikan.
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  6. Masa sisa mengajar yang dimiliki tidak kurang dari 10 tahun atau berusia tidak lebih dari 50 tahun ketika melakukan registrasi.

Syarat Seleksi

  1. Menerapkan kegiatan pembelajaran yang berpusat pada siswa.
  2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan.
  3. Memiliki kompetensi dalam menggerakkan orang lain dan kelompok.
  4. Memiliki daya juang yang tinggi.
  5. Memiliki kemampuan untuk mempelajari hal-hal yang baru, terbuka pada umpan balik, dan mau terus memperbaiki diri.
  6. Mampu berkomunikasi secara efektif dan memiliki pengalaman dalam mengembangkan kompetensi orang lain.
  7. Dewasa secara emosi dan mampu berperilaku sesuai kode etik.

Proses menjadi Guru Penggerak

Setelah mengetahui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon Guru Penggerak, maka langkah selanjutnya yang perlu dipahami yaitu mengenai bagaimana cara dan porses untuk menjadi Guru Penggerak. Adapun tahapan yang harus dipenuhi yaitu meliputi:

  1. Mengikuti setiap proses seleksi dengan sesi pertama yaitu penyaringan CV dan esai serta melakukan sesi wawancara.
  2. Bagi Calon Guru Penggerak yang lolos seleksi dapat mengikuti kegiatan pembinaan dan pendidikan kepemimpinan selama 6 bulan. Adapun kegiatan yang diikuti para calon Guru Penggerak yaitu seperti mengikuti pelatihan daring, lokakarya, konferensi, hingga melakukan sesi pendampingan.

Kegiatan Kompetensi Guru Penggerak Menurut Undang-Undang

Menurut UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1 dinyatakan bahwa setidaknya ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru professional, yaitu kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh dengan melalui pendidikan profesi. Berikut adalah empat kompetensi Guru Penggerak yang harus dimiliki, yaitu meliputi:

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagodik adalah kompetensi yang dimiliki guru dalam memahami karakteristik dan kemampuan yang dimiliki setiap siswa dari berbagai aspek kehidupan, baik secara moral, emosional, maupun intelektual siswa yang dilakukan melalui berbagai cara. Adapun tujuh aspek yang harus dikuasi guru, yaitu meliputi:

  • Karakteristik setiap siswa
  • Teori belajar serta prinsip kegiatan pembelajaran yang mendidik
  • Pengembangan kurikulum
  • Kegiatan pembelajaran yang mendidik siswa
  • Pengembangan potensi setiap siswa
  • Cara berkomunikasi
  • Penilaian dan evaluasi belajar siswa

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan yang berkaitan dengan karakter yang dimiliki guru. Adapun beberapa karakter yang harus dimiliki oleh setiap guru agar dapat menjadi teladan untuk setiap siswanya, yaitu meliputi:

  • Berkarakter stabil dan bisa bertindak sesuai dengan praktik normal, serta senang menjadi guru.
  • Berkepribadian dewasa, seperti mampu hidup mandiri dan bisa bertindak sebagai seorang pengajar, serta mau bekerja keras untuk menjadi seorang pendidik.
  • Cerdas dan mampu melihat keunggulan yang dimiliki siswa, sekolah, dan jaringan, serta mampu menunjukkan transparansi dalam berpikir dan bertindak.
  • Memiliki sikap yang berwibawa, di mana guru tersebut memiliki pengaruh positif terhadap setiap siswa dan bisa disegani oleh setiap siswa.
  • Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan untuk setiap siswanya, yaitu dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan siswa dan seluruh tenaga kerja kependidikan maupun dengan orangtua dan wali siswa, serta masyarakat dengan baik. Kompetensi sosial ini meliputi:

  • Tidak memihak dan tidak melakukan tindakan diskriminatif berdasarkan jenis kelamin siswa, agama, tas, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
  • Memiliki rasa empati pada sesama guru, staf pelatihan, siswa, maupun orangtua atau wali siswa.
  • Mampu dan mudah beradaptasi di manapun guru ditugaskan.
  • Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tulisan dengan baik.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi professional merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam sebagai mendukung bentuk profesionalisme guru. Adapun bentuk dari penguasaan kemampuan akademik ini meliputi kemampuan guru dalam menguasai ilmu pengetahuan, jenjang dan jenis pendidikan yang sesuai.

Inovasi Pembelajaran Terkini yang Perlu Guru Ketahui
Penguasaan teknologi ini sangat diperlukan agar guru memahami inovasi pembelajaraan yang paling up to dated.

Berikut adalah indikator dari kompetensi professional guru, yaitu diantaranya:

  • Menguasai materi pembelajaran, struktur, konsep pembelajaran, dan pola pikir keilmuan yang mendukung proses kegiatan belajar yang diampu.
  • Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar dari mata pelajaran yang diampu.
  • Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
  • Mengembangkan keprofesioanal guru secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan yang reflektif.
  • Memanfaatkan teknologi dalam berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Demikianlah penjelasan mengenai kompetensi guru penggerak. Semoga artikel ini dapat membantu Anda.

Agnes Meilina

content writer - content creator - reviewer books

Great! You've successfully subscribed.
Great! Next, complete checkout for full access.
Welcome back! You've successfully signed in.
Success! Your account is fully activated, you now have access to all content.