Bagaimana Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah?
Tak hanya membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) saja, setiap tahun ajaran sekolah juga memiliki kewajiban untuk membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan pembelajaran di sekolah selama 1 tahun yang mana sifat dari anggaran tersebut strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh pihak sekolah.
RKAS ini adalah pendanaan yang diterima dan dikelola oleh sekolah. Artikel ini selanjutnya akan membahas secara detail apa itu Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan bagaimana menyusun RKAS tersebut.
Pengertian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Sebelum kita membahas bagaimana penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), ada baiknya kita cari tahu dulu, apa sih pengertian RKAS itu. Apakah berbeda dengan RKS (Rencan Kerja Sekolah)?
Tentu saja RKAS berbeda dengan RKS. Menurut Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, RKAS didefiniskan sebagai rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ajaran sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam program sekolah.
Tujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ini berdasarkan kondisi nyata yang terjadi di sekolah dengan kondisi yang diharapkan melalui kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas.
Menurut Muhaimin (2009), penyusunan RKAS ini memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai. Beberapa tujuan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah :
- Menjamin agar tujuan yang ditetapkan oleh sekolah bisa memiliki peluang keberhasilan yang tinggi dengan tingkat risiko yang minimalis
- Mendukung koordinasi antar stakeholders terkait
- Menjamin tercapainya sinkronisasi, integrasi, dan sinergi yang baik antara sekolah dengan Dinas Pendidikan
- Untuk menciptakan keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta evaluasi terhadap program-program sekolah yang sudah dibuat
- Mengoptimalkan partisipasi setiap stakeholder terkait dalam rangka mencpai tujuan yang sudah ditetapkan
- Memastikan agar sumber daya yang dimiliki bisa digunakan secara efektif, efisien, berkeadilan serta berkesinambungan
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Standar Pengelolaan, Panduan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ini disusun dengan tujuan sebagai berikut :
- Menyamakan persepsi tentang konsep dan substansi tentang RKAS
- Sebagai panduan kepala sekolah dalam menyusun RKAS, agar RKAS yang disusun memiliki substansi yang bisa menggambarkan kondisi riil sekolah
Melalui tujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ini diharapkan bisa membantu sekolah dalam mencapai tujuannya. RKAS yang dibuat sekolah diharapkan mampu mewujudkan semua program sekolah yang sudah direncanakan berdasarkan anggaran yang dikelola secara efektif, efisien, berkeadlian, dan berkseinambungan.
Prosedur Penyusunan RKAS
Lalu, bagaimana prosedur penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah? Apa saja langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh kepala sekolah agar bisa menyusun RKAS yang tepat dan sesuai kondisi riil sekolah?
Berikut adalah langkah-langkah dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) :
1. Melakukan analisa konteks secara menyeluruh, mulai dari analisa 8 SNP, kondisi satuan pendidikan, hingga kondisi lingkungan satuan pendidikan
2. Melakukan telaah hasil analisis konteks untuk mendapatkan kondisi kesenjangan yang dihadapi oleh sekolah
3. Mendata hasil kesenjangan dan membuat skala prioritas penanganan program sekolah
4. Merumuskan visi sekolah
5. Merumuskan misi sekolah
6. Membuat tujuan yang ingin dicapai oleh sekolah
7. Merusmuskan sasaran dan hasil yang ingin dicapai oleh sekolah
8. Menentukan strategi apa yang akan dilakukan sekolah untuk meraih tujuan yang ingin dicapai
Adapun prosedur penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggran Sekolah menurut Muhaimin adalah sebagai berikiut. Pertama , sebelum menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ini, kepala sekolah, guru, dan komite sekolah membentuk tim perumus. Tim perumus inilah yang nantinya bertanggung jawab membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Kedua, tim perumus Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah membuat analisa program pada RKAS yang menjadi skala prioritas pada tahun terkait.
Ketiga, menguraikan pembiayaan terkait program yang ditentukan. Mulai dari volume, satuan, harga satuan, jumlah harga dan sumber daya yang dibutuhkan.
Keempat, menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang terdiri dari beberapa tahapan, seperti :
- Melakukan identifikasi tantangan-tantangan apa saja yang dihadapi oleh sekolah
- Menentukan pemecahan masalah akan tantangan yang dihadapi dan memilih recana strategis yang akan dilakukan
- Melakukan penyusunan program sekolah
- Membuat anggaran atas program yang sudah ditentukan
Kelima, pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggran Sekolah. Setelah tim RKAS berhasil menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, maka hal yang dilakukan adalah membahasnya dengan kepala sekolah, semua guru, komite sekolah maupun stakeholder lainnya. RKAS yang telah disusun ini dikaji ulang, apakah sudah memenuhi kepentingan semua stakeholder dan mencakup tujuan yang ingin dicapai oleh sekolah.
Jika pembahasan dan revisi telah dilakukan, maka Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ini bisa segera disahkan. Pengesahan dilakukan oleh kepala sekolah beserta komite, kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan. Bila sudah disetujui oleh dinas Pendidikan, maka selanjutnya sekolah akan melakukan sosilasisasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ini kepada semua warga sekolah dan para pemangku kepentingan lainnya. RKAS menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan sekolah selama satu tahun kedepan.
Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
Agar lebih memudahkan, berikut contoh Rencana Kegaiatan dan Anggaran Sekolah.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
Tahun Pelajaran : .....
Sekolah : .....
Kecamatan : ….
Kabupaten / Kota : …..
Provinsi : …..
Mengetahui/Menyetujui/Dibuat Oleh : …..
Ketua Komite Sekolah/Madrasah Kepala Sekolah/ Bendahara/Guru : ……
Pendapatan Belanja :
1. Pendapatan Rutin : ……
2. Sumbangan Sekolah : …..
3. Usaha Lain : …..
4. Penerimaan Lain-lain :
· Donatur : ……………
· Usaha Sekolah : ………....
· Sisa Anggaran Sekolah Tahun Lalu : ………
Jumlah Pendapatan : ………
Biaya Operasional:
1. Belanja Pegawai
· Pegawai tetap : …………………………
· Pegawai tidak tetap : ………………………
2. Belanja Barang dan Jasa
· ATK : ………………
· Bahan habis pakai : …………………
· Langganan daya dan jasa : ………………………………………
· Kegiatan pembelajaran : …………………………………………
· Lain-lain : ……………………………………
3. Biaya Perjalanan Dinas : .............................
4. Biaya Pemeliharaan :
· Biaya perawatan/perbaikan ringan : …………………………………
· Biaya lain-lain : ………………………………………………
5. Belanja Modal Peralatan dan Mesin :
· Biaya peningkatan mutu guru : ……………………………………
· Biaya pengembangan kurikulum dan pembelajaran :
a. Administrasi dan manajemen sekolah : ……………………………………
b. Organisasi dan kelembagaan : ………………………………………
c. Sarana dan prasarana : …………………………………………………
d. Ketenagaan : ……………………………………………………
e. Peserta didik : ………………………………………………………
f. Peran serta masyarakat : …………………………………………………
g. Lingkungan dan budaya : ………………………………………………………
Jumlah Biaya Operasional : ………………………………………………....
Pembuatan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ini sangat penting untuk mendukung terlaksananya semua program atau kegiatan sekolah yang sudah direncanakan selama satu tahun. Oleh karena itu, sekolah disarankan bisa menyusun RKAS yang baik dan tepat.
Demikian artikel tentang bagaimana penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Semoga artikel ini bisa membantu Anda dalam menyusun RKAS.