Standar Kompetensi yang Wajib Dimiliki Guru
Pendidikan adalah proses pembelajaran bagi peserta didik untuk dapat mengerti, berwawasan, berpengetahuan, paham, dan membuat manusia lebih kritis dalam berpikir. Melalui pendidikan, individu akan lebih cerdas dan berkarakter, serta bisa dibentuk dan diarahkan sesuai dengan tuntutan ideal untuk proses pembangunan. Oleh sebab itu, pendidikan sangat penting dan wajib didapatkan oleh setiap orang.
Dalam pendidikan terdapat suatu proses pembelajaran, di mana pendidik (guru) dan peserta didik saling berinteraksi untuk saling memberi dan menerima ilmu. Guru memiliki peran dan kedudukan yang penting dan strategis untuk pembangunan nasional, khususnya dalam bidang pendidikan. Guru akan menghasilkan anak didik berkualitas dengan ilmu pengetahuan yang mereka berikan.
Keberhasilan proses pembelajaran juga ada di tangan guru, bagaimana mereka bisa membawakan kelas yang interaktif, efektif, dan nyaman untuk siswa. Bukan hanya mengajar, guru juga memiliki tugas untuk memotivasi, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik guna menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, cerdas, dan berkarakter di masa depan.
Kualitas pembelajaran tergantung sejauh mana guru dapat menempatkan dirinya sebagai pendidik yang mempunyai kapasitas serta kompetensi profesional untuk menjadikan individu atau peserta didiknya cerdas, berkarakter, dan bermental kuat yang dapat diandalkan untuk pembangunan bangsa dan negara. Oleh sebab itu, guru memiliki peran yang sangat penting bagi bangsa dan negara untuk melahirkan generasi berkualitas untuk memajukan Indonesia.
Hal yang Wajib Dimiliki Guru
Untuk menjadi seorang guru yang baik dan profesional, Anda harus memenuhi beberapa kriterianya. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8, terdapat beberapa hal yang wajib dimiliki guru dan dosen, yaitu:
- Kualifikasi akademik minimal diploma 4 atau sarjana
- Sertifikat pendidik yang didapatkan setelah melaksanakan sertifikasi guru jika sudah memenuhi standar profesional
- Sehat jasmani dan rohani
- Mempunyai kemampuan yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional
- Kompetensi lainnya yang akan ditekankan saat pendidikan profesi guru
Standar Kompetensi Guru
Untuk bisa menjalankan peran dan tugasnya dengan baik, guru harus memiliki kompetensi profesional. Kompetensi adalah perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, serta penerapannya dalam bertugas.
Menurut Djohar (2006 : 130), kompetensi guru berkaitan dengan wewenang melaksanakan tugasnya. Bidang studi adalah bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, serta kompetensi pedagogis yang berkaitan dalam fungsi guru untuk memperhatikan perilaku siswa dalam belajar.
Dari pengertian tersebut, bisa dikatakan bahwa kompetensi guru merupakan penggabungan dari kemampuan, pengetahuan, keterampilan, perilaku, penghayatan, dan penguasaan guru dalam melakukan tugas keprofesionalannya. Terdapat 4 kompetensi yang wajib dimiliki untuk menunjang tugas profesional sebagai seorang guru, yaitu:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan atau keterampilan yang dimiliki guru untuk mengelola kegiatan pembelajaran atau interaksi belajar dengan peserta didik. Kompetensi ini sangat penting dimiliki karena berpengaruh terhadap keberhasilan proses pembelajaran di kelas. Adapun 7 aspek kompetensi pedagogik yang harus dikuasai, yaitu:
1. Karakter siswa. Dengan mengetahui masing-masing karakteristik siswa di kelas, guru dapat menyesuaikan diri untuk membuat kegiatan pembelajaran yang nyaman dan sesuai dengan kondisi mereka. Karakteristik setiap siswa memang berbeda, namun Anda bisa menyatukannya atau mengemas pembelajaran yang bisa diterima oleh setiap siswa. Adapun karakteristik yang perlu dilihat yaitu aspek intelektual, emosional, moral, sosial, dan fisik.
2. Materi pembelajaran dan prinsip pembelajaran yang mendidik. Guru harus bisa menyampaikan teori dengan baik agar dapat mendidik siswa. Gunakan pendekatan tertentu untuk lebih dekat dengan siswa.
3. Pengembangan kurikulum. Guru harus mampu mengembangkan silabus dan membuat RPP sesuai kebutuhan. Pengembangan kurikulum mengacu pada efektivitas, efisiensi relevansi, kontinuitas, integritas, dan fleksibilitas.
4. Pembelajaran yang mendidik. Guru bukan hanya menyampaikan materi pembelajaran lalu menilai kemampuan siswa, tetapi juga harus melakukan pendampingan untuk mendidik mereka menjadi manusia yang lebih baik. Materi pelajaran dan sumber materi harus dioptimalkan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
5. Mengembangkan potensi siswa. Setiap siswa memiliki potensi yang berbeda-beda. Guru harus bisa mengembangkan potensi mereka dan membuat pembelajaran yang sesuai untuk mengaktualisasikan potensinya.
6. Komunikasi. Guru harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang santun, penuh empati, efektif, dan dapat dipahami siswa. Materi pembelajaran akan tersampaikan dengan baik jika komunikasinya lancar.
7. Penilaian dan evaluasi belajar. Guru juga harus mampu melakukan penilaian dan evaluasi belajar siswa. Penilaian meliputi hasil dan proses belajar secara berkesinambungan, sedangkan evaluasi dilakukan terhadap efektivitas pembelajaran.
Guru dapat memenuhi standar kompetensi pedagogik melalui proses belajar yang dilakukan secara terus-menerus dan sistematis, baik sebelum menjadi guru ataupun sesudah menjadi guru.
2. Kompetensi Kepribadian
Selanjutnya ada kompetensi kepribadian yang berkaitan dengan karakter personal masing-masing guru. Terdapat indikator-indikator yang mencerminkan kepribadian positif yang harus dimiliki guru yaitu sabar, disiplin, jujur, perhatian, supel, rendah hati, santun, berwibawa, berakhlak mulia, bertindak sesuai norma, dan lainnya.
Kompetensi kepribadian positif harus dimiliki guru, mengingat guru merupakan tauladan yang diikuti oleh siswanya. Selain itu, guru juga harus bisa mendidik siswa mempunyai perilaku yang baik.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional guru merupakan kemampuan atau keterampilan yang dimiliki guru untuk menjalankan tugas-tugas dengan baik dan profesional. Keterampilan ini berkaitan dengan hal yang cukup teknis dan berkaitan langsung dengan kinerja guru. Berikut ini merupakan beberapa indikator kompetensi profesional guru yang harus dimiliki, yaitu:
- Menguasai materi pelajaran yang diampu mulai dari struktur, konsep, hingga pola pikir keilmuannya.
- Menguasai Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) pembelajaran untuk memenuhi tujuan pembelajaran yang diampu.
- Dapat mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif untuk memberikan pengetahuan yang lebih luas dan mendalam bagi siswa.
- Dapat bertindak reflektif untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.
- Dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran dan pengembangan diri.
Dengan menguasai kemampuan serta keahlian khusus seperti yang dijelaskan di atas, diharapkan guru dapat menjalankan tugas dengan baik. Sehingga, guru juga dapat membimbing seluruh peserta didik untuk mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial disesuaikan dengan keterampilan komunikasi, sikap, dan interaksi yang dilakukan oleh guru secara umum baik dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, serta masyarakat secara luas. Adapun indikator kompetensi sosial yaitu:
- Dapat bersikap inklusif, objektif, serta tidak melakukan diskriminasi terhadap latar belakang seseorang baik berkaitan dengan kondisi fisik, latar belakang keluarga, status sosial, jenis kelamin dan lainnya.
- Dapat berkomunikasi secara efektif menggunakan bahasa yang santun, empatik dan mudah dipahami orang lain.
- Dapat berkomunikasi secara lisan dan tulisan
- Dapat beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai guru di berbagai lingkungan dengan macam-macam jenis sosial budaya masing-masing
Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai peran guru dan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru. Dengan meningkatkan kualitas guru, maka pembelajaran juga akan meningkat dan menghasilkan hasil yang baik.