Kompetensi Pedagogi dan Kompetensi Profesional dalam UKG
Tidak mudah menjadi guru, sebab guru memiliki peran penting bagi kualitas pendidikan suatu negara. Maka tak heran jika kualifikasi dan kompetensi guru harus ditingkatkan terus-menerus seiring perkembangan zaman. Guru yang berkualitas dan berkompetensi mampu membawa pendidikan suatu negara ke arah yang lebih baik serta menciptakan generasi unggul dan berkarakter.
Guru mempunyai tugas yang cukup berat, bukan hanya bertanggung jawab pada para peserta didik, tetapi juga pada negara. Bahkan guru sendiri memiliki peran sentral sebagai upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam UU No. 14 Th. 2005 Pasal 8, guru dan dosen harus memiliki beberapa hal, diantaranya yaitu sehat jasmani dan rohani, kualifikasi akademik, minimal jenjang sarjana (S1) atau Diploma 4, kompetensi yang harus ditekankan lagi saat pendidikan profesi guru, sertifikat pendidik yang diberikan ketika memenuhi standar profesional guru, kemampuan mendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Bukan hanya itu, guru juga harus memiliki standar kompetensi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1),
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Dalam artikel ini kami akan mengulas penjelasan mengenai kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional, khususnya dalam Ujian Kompetensi Guru (UKG)
Ujian Kompetensi Guru (UKG)
Dalam dunia pendidikan, profesionalitas guru menjadi hal yang sangat penting diperhatikan untuk mencapai pendidikan berkualitas. Guru merupakan ujung tombak penentu keberhasilan peserta didik dan kemajuan bangsa.
Mengingat pentingnya peran guru dalam pendidikan, maka guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang baik serta selalu meningkatkan skill atau kemampuan dalam dirinya. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas guru dan peningkatan kesejahteraan guru untuk menciptakan proses belajar yang baik pada peserta didik yaitu dengan adanya program sertifikasi.
Pengertian ujian kompetensi guru atau UKG sendiri yaitu ujian yang dilakukan oleh guru guna mengukur kompetensi yang sesuai dengan bidang studi yang diajar serta pedagogik. Kompetensi pedagogik yang diujikan merupakan bentuk implementasi antara kompetensi pedagogik serta mata pelajaran yang sesuai guru. Dilansir dari pintek.id berikut penjelasan mengenai kompetensi pedagogi dan kompetensi profesional guru.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik guru sendiri merupakan kemampuan atau keterampilan yang dimiliki guru untuk mengelola proses pembelajaran maupun interaksi dalam kegiatan belajar mengajar bersama peserta didik. Untuk mengoptimalkan pembelajaran, setidaknya terdapat 7 indikator kompetensi pedagogik yang harus dikuasai oleh guru, di antaranya yaitu
- Memahami karakteristik para peserta didik. Melalui informasi karakteristik peserta didik tersebut, sebagai guru Anda dapat menyesuaikan diri untuk menyiapkan pembelajaran yang baik dan cocok untuk setiap peserta didik. Adapun beberapa karakteristik peserta didik yang harus Anda ketahui mulai dari aspek intelektual, sosial, emosional, moral, fisik dan lain sebagainya.
- Teori belajar serta prinsip pembelajaran yang mendidik. Dalam proses pembelajaran, Anda harus menguasai teori pelajaran untuk dijelaskan kembali kepada peserta didik. Kegiatan ini harus dilakukan dengan pendekatan tertentu menciptakan strategi yang menarik dan kreatif. Sehingga siswa bisa memahami materi dengan baik dan menyenangkan.
- Kurikulum kurikulum. Bukan hanya soal mengajar, guru juga dituntut untuk bisa menyusun silabus serta RPP sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan. Adapun pengembangan kurikulum bisa dilihat dari relevansi, efektivitas, efisiensi, kontinuitas, integritas dan fleksibilitas belajar.
- Kegiatan pembelajaran yang mendidik. Tugas guru bukan hanya memberikan atau menjelaskan materi pelajaran saja tetapi juga mendidik siswa dengan melakukan pendampingan. Untuk mencapai tujuan pendidikan, diperlukan pengoptimalan antara materi pelajaran dengan sumber materi.
- Mengembangkan potensi peserta didik dengan maksimal. Seperti yang kita tahu, setiap anak pasti memiliki minat dan bakat yang berbeda. Tugas guru yaitu hanya menggali potensi anak agar tumbuh maksimal. Anda harus bisa menganalisis hal tersebut serta menerapkan metode belajar yang sesuai dengan siswa, sehingga mereka dapat mengaktualisasikan potensi yang dimiliki. Peserta didik juga harus mendapatkan fasilitas pengembangan berbagai potensi akademik dan potensi non akademik.
- Cara berkomunikasi yang baik. Kemampuan komunikasi sangat penting dimiliki guru untuk bisa menciptakan proses pembelajaran yang efektif dan maksimal serta membuat penyampaian materi pelajaran lebih jelas. Dalam berkomunikasi dengan siswa, Guru harus santun dan tidak berkata kasar saat berkomunikasi dengan siswa. Karena apa yang dibicarakan guru akan menjadi contoh untuk muridnya.
- Penilaian serta evaluasi belajar. Penilaian dan evaluasi belajar harus dilakukan dengan baik, keduanya dilakukan secara berkesinambungan selama proses pembelajaran. Melalui evaluasi, Anda bisa menciptakan kegiatan belajar yang lebih baik. Adapun evaluasi pembelajaran meliputi perancangan dan pelaksanaan evaluasi asesmen dengan berbagai analisis atau metode untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar serta memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran.
Kompetensi pedagogik ini dapat dilihat dari cara proses pembelajaran yang dilakukan oleh masing-masing guru secara terus-menerus dan sistematis baik sebelum menjadi guru ataupun sesudah menjadi guru. Artinya setiap orang memiliki cara tersendiri bagaimana menciptakan suasana belajar yang baik kepada peserta didik, yang penting harus dilatih dan dievaluasi lebih baik lagi.
Kompetensi Profesional
Adapun kompetensi profesional guru merupakan keterampilan atau kemampuan yang wajib dimiliki guru untuk bisa menyelesaikan tugas-tugas dengan baik. Dalam hal ini, keterampilan yang harus dimiliki berhubungan dengan hal-hal teknis dan kinerja guru. Untuk mengetahui lebih jelas, berikut merupakan indikator kompetensi profesional guru, di antaranya yaitu:
- Penguasaan materi pelajaran yang akan diajarkan kepada siswa, mulai dari strukturnya, konsep serta pola pikir keilmuannya. Dengan begitu semakin mudah untuk memberikan penjelasan atau wawasan kepada siswa.
- Dapat bertindak secara reflektif guna mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.
- Mampu menguasai Standar Kompetensi (SK) pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, serta tujuan pembelajaran dari suatu bidang mata pelajaran yang Anda ajarkan.
- Dapat mengembangkan materi pelajaran lebih kreatif dan mendalam untuk bisa membagi ilmu yang lebih luas kepada para peserta didik. Sehingga peserta didik dapat belajar dengan baik dan menyenangkan.
- Memiliki kemampuan untuk menggunakan atau memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan diri serta proses pembelajaran agar lebih efektif dan efisien.
Dengan memiliki kemampuan serta keahlian khusus sesuai indikator Kompetensi Profesional di atas, guru dapat melaksanakan tugas mengajar dengan baik dan efektif. Dengan begitu, guru bisa membimbing dan mendidik peserta didik untuk mencapai tujuan dan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam standar Nasional Pendidikan.
Itulah beberapa hal yang bisa Anda ketahui mengenai kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional dalam ujian kompetensi guru. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan sesuai dengan standar pencapaian ujian, Anda bisa menyiapkan UKG dengan matang. kompetensi guru ini harus terus dikembangkan guna mencapai Standar Pendidikan Nasional berkualitas.