Berikut 7 Hal Penting yang Perlu Diketahui Mengenai Sertifikasi Guru
Program sertifikasi Guru merupakan bentuk implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan adanya program ini kualifikasi, kompetensi dan kesejahteraan guru semakin jelas dan terjamin.
Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seorang guru telah memiliki kompetensi profesional dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.
Secara yuridis, sertifikasi adalah “proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.” Sertifikat pendidik itu sendiri merupakan bukti formal pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sertifikasi pendidik hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yakni memiliki kualifikasi pendidikan minimal dan mempunyai kompetensi yang diharapkan.
Sementara secara khusus sertifikat pendidik merupakan bukti formal dari pemenuhan dua syarat, yaitu kualifikasi akademik minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru.
Latar Belakang Sertifikasi Guru
Adanya program sertifikasi guru dmulai dari dikeluarkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sertifikasi guru memiliki tujuan untuk menjadi standar penjaminan kualitas pendidik di Indonesia yang pada gilirannya bisa meningkatkan mutu pendidikan.
Sertifikasi guru sendiri merupakan amanat Undang-Undang Repulik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas. Dalam pasal 61 menyatakan bahwa sertifikasi dapat berbentuk ijazah atau sertifikasi kompetensi, tetapi bukan sertifikasi yang di peroleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan simposium. Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang mencerminkan prestasi dan pengalaman berkarya, yang di capai seorang guru dalam kurun waktu tertentu.
Secara garis besar, tujuan dari adanya program sertifikasi guru di Indonesia, yaitu:
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
2. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan;
3. Meningkatkan martabat guru; dan
4. Meningkatkan profesionalitas guru.
Sertifikasi guru sendiri merupakan kegiatan bersama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga kependidikan (Ditjen PMPTK ) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sebagai pengelolaan guru serta Ditjen Dikti/ perguruan Tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi.
Hal Penting Mengenai Sertifikasi Guru
Adapun berikut ada beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai sertifikasi guru:
1. Sertifikasi Guru Bisa Diikuti oleh yang Memiliki Kualifikasi Akademik dan yang Tidak
Sesuai dengan Permendikbud No. 05 Tahun 2012 tentang Serfifikasi Guru dalam Jabatan pasal 3 ayat 1 (a) menyatakan bahwa guru yang boleh mengikuti sertifikasi adalah yang memiliki gelar S1 atau diploma empat (D-IV); dan pada ayat 2 bagi yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV perlu memenuhi syarat:
a) mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
b) mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV-a.
c) Ketentuan mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru selain sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
2. Sertifikasi Guru Dilaksanakan dengan Berbagai Pola
Seperti yang tertuang pada Permendikbud No. 05 Tahun 2012 tentang Serfifikasi Guru dalam Jabatan pasal 2, sertifikasi guru bisa dilakukan dengan beberapa pola, yakni:
a. penilaian portofolio;
b. pendidikan dan latihan profesi guru;
c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung;
d. pendidikan profesi guru.
3. Guru yang Mengikuti Sertifikasi dengan PLPG Harus Memenuhi Berbagai Syarat
Sesuai dengan Permendikbud No. 05 Tahun 2012 Pasal 7 Guru yang mengikuti PLPG harus menempuh
a. pendalaman materi;
b. lokakarya (workshop);
c. praktik mengajar; dan
d. uji kompetensi.
Selanjutnya pada pasal 8 juga dijelaskan bahwa:
1) Guru yang lulus uji kompetensi PLPG sebagaimana dimaksud pada
Pasal 7 huruf d berhak mendapat sertifikat pendidik.
2) Guru yang tidak lulus uji kompetensi PLPG dapat mengikuti ujian ulang paling banyak dua kali.
3) Guru yang tidak lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
4) dapat diusulkan lagi menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4. Sertifikasi Melalui Pemberian Secara Langsung Harus Memenuhi Beberapa Persyaratan
Guru yang mendapatkan sertifikasi secara langsung sesuai dengan Permendikbud No. 05 Tahun 2012 pada Pasal 9, perlu memenuhi syarat berikut:
1) Guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
2) Guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3) Guru peserta sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dapat mengikuti PLPG apabila lulus uji kempetensi awal.
5. Sertifikasi Sebagai Pengawasan Mutu
1) Lembaga sertifikasi telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik.
2) Untuk setiap jenis kompetensi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan.
3) Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karakter selanjutnya.
4) Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.
6. Sertifikasi Sebagai Penjaminan Mutu
1) Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organsasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian pihak berkepentingan, khususnya pelanggan/pengguna akan lebih menghargai organisasi profesi dan sebaliknya organisasi profesi dapat memberikan jaminan atau melindungi para pelanggan atau pengguna.
2) Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan/pengguna yang ingin mempekerjakan orang dalam bidang keahlian dan ketrampilan tertentu.
7. Sertifikasi Guru Berbentuk Tes tertulis dan Non-Tes
instrumen sertifikasi guru dikelompokkan kedalam intrumen tes dan intrumen non-tes. Kelompok intrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja. Tes tulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi padagogik ( umum dan khusus ) dan profesional.
Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan mengunakan intrumen penilaian kinerja giri (IPKG), yang terdiri atas IPKG I dan IPKG I dan IPKG II. IPKG I untuk menilai kinerja guru dalam tugasnya sebagai agen pembelajaran di kelas.
Kelompok instrumen non tes meliputi self appraisal yang dipadukan dengan portofolio. Instrumen ini memberikan kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktifitasnya sebagai guru. Setiap pertanyaan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat di buktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan.
Nah, itu dia latar belakang , tujuan dan hal-hal penting mengenai program sertifikasi guru. Adanya program ini menjadi suatu standar untuk mengukur kualitas dan kompetensi seorang pendidik sebelum menjadi guru profesional. Program sertifikasi juga berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik, melindungi profesi guru dari praktik yang tidak berkompentensi dan bisa merusak citra profesi guru.