7 Hal Penting Bagi Guru Agar Cepat Naik Pangkat dan Golongan
Naik pangkat dan golongan adalah impian dari setiap guru yang telah berjasa dan mengabdi di bidang pendidikan. Naik pangkat dan golongan layaknya hadiah dari rasa lelah dan jerih payah yang setiap hari guru terima di setiap harinya. Sayangnya, tidak sedikit guru yang paham bagaimana cara mengurus kenaikan pangkat dan golongan ini.
Dikarenakan minimnya pemahaman tersebut, bisa dikatakan mereka kerap kali gagal dalam penilaian untuk kenaikan pangkat dan golongan. Oleh karena itu, guru sangat membutuhkan beberapa tips atau informasi mengenai beberapa hal penting untuk cepat naik pangkat dan golongan bagi guru.
Syarat Kenaikan Pangkat Guru PNS Tahun Ajaran 2024/2025
Kenaikan pangkat adalah sebuah penghargaan yang diberikan pemerintah kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meningkatkan kinerja dan prestasi yang telah dimilikinya. Pada umumnya, dalam mengurus kenaikan pangkat dibutuhkan beberapa berkas atau dokumen yang menunjang dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku saat itu. Selain itu, dalam mengurus pangkat untuk PNS harus didukung dengan syarat sah yang sudah sesuai dengan Undang-Undang.
Untuk kenaikan pangkat Guru PNS pada tahun ajaran 2024/2025, syarat-syarat yang harus dipenuhi masih mengacu pada peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait dengan jabatan fungsional guru. Di samping itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengatur teknis kenaikan pangkat.
Berikut adalah syarat umum dan rincian untuk kenaikan pangkat Guru PNS di tahun ajaran 2024/2025:
1. Persyaratan Umum
- Status PNS: Guru harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan fungsional guru.
- Pendidikan: Guru harus memiliki pendidikan minimal yang sesuai dengan jenjang yang diajarkan. Misalnya:
- Pendidikan SD: minimal Sarjana Pendidikan (S1).
- Pendidikan SMP/SMA: minimal Sarjana Pendidikan (S1).
- Sertifikasi: Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar di database Sertifikasi Guru.
2. Angka Kredit
Kenaikan pangkat bergantung pada angka kredit yang diperoleh dari berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh guru. Angka kredit dihitung berdasarkan tiga kategori utama:
- Kegiatan utama (mengajar atau pembelajaran di kelas).
- Kegiatan pengembangan diri (pelatihan, seminar, penelitian).
- Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (penulisan karya ilmiah, pengembangan program pendidikan, dan lain sebagainya).
Setiap golongan pangkat memiliki angka kredit minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat, yang diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh:
- Golongan III/a menuju III/b memerlukan angka kredit tertentu (misalnya 300) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Jangka Waktu Pengabdian
Selain angka kredit, kenaikan pangkat juga dipengaruhi oleh lamanya pengabdian pada golongan pangkat sebelumnya. Misalnya, untuk naik dari golongan III/a ke III/b, seorang guru PNS harus mengabdi setidaknya 2 tahun pada golongan tersebut.
4. Rekomendasi dari Kepala Sekolah atau Pejabat yang Berwenang
Guru harus mengajukan usulan kenaikan pangkat melalui kepala sekolah (untuk guru SD, SMP, dan SMA) atau pejabat berwenang di unit kerja masing-masing, yang kemudian akan meneruskan usulan tersebut ke Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diproses lebih lanjut.
5. Kegiatan Penunjang
Selain kegiatan utama mengajar, guru juga perlu memenuhi kegiatan penunjang seperti:
- Penulisan karya ilmiah.
- Mengikuti pelatihan profesi.
- Pengabdian kepada masyarakat (misalnya, dalam bentuk penyuluhan atau program-program kemasyarakatan yang terkait dengan pendidikan).
6. Evaluasi Kinerja Guru
Guru yang ingin naik pangkat juga harus memiliki penilaian kinerja yang baik. Penilaian kinerja ini biasanya dilakukan oleh kepala sekolah dan mencakup aspek seperti:
- Kualitas pengajaran.
- Kepatuhan terhadap aturan.
- Inovasi dalam mengajar dan meningkatkan mutu pendidikan.
7. Proses Pengajuan dan Verifikasi
- Usulan Pengajuan Kenaikan Pangkat: Usulan diajukan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau langsung melalui Dinas Pendidikan setempat.
- Verifikasi Berkas: Setelah usulan diajukan, berkas harus diverifikasi oleh tim penilai di tingkat daerah atau unit kerja yang berwenang. Dokumen yang diverifikasi meliputi: Sertifikat Pendidik, laporan kinerja, angka kredit, dan dokumen pendukung lainnya.
8. Ketentuan Khusus (Jika Ada)
- Guru yang Mengajar di Daerah Terpencil: Pemerintah sering memberikan kemudahan atau prioritas bagi guru yang mengabdi di daerah terpencil atau perbatasan.
- Guru Kejuruan atau Khusus: Guru yang mengajar di bidang tertentu (seperti pendidikan vokasi atau pendidikan khusus) mungkin memiliki ketentuan kenaikan pangkat yang sedikit berbeda.
9. Ketentuan Kenaikan Pangkat Berdasarkan Golongan
Beberapa contoh syarat kenaikan pangkat berdasarkan golongan:
- Golongan III/a ke III/b: Memenuhi angka kredit minimal (misalnya 300), serta melaksanakan tugas selama minimal 2 tahun di golongan III/a.
- Golongan III/b ke III/c: Angka kredit lebih tinggi, serta pengabdian selama minimal 2 tahun di golongan III/b.
- Golongan III/c ke III/d: Angka kredit lebih tinggi lagi, serta kinerja yang lebih maksimal.
10. Penerbitan SK Kenaikan Pangkat
Setelah semua prosedur dan persyaratan terpenuhi, kenaikan pangkat akan diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) oleh BKN atau pejabat berwenang, yang menandai perubahan pangkat atau golongan.
11. Peraturan Terkait
- PP No. 11/2017 tentang Manajemen ASN.
- Peraturan Menteri PAN-RB tentang Penilaian Angka Kredit PNS.
- Permendikbud tentang Jabatan Fungsional Guru.
- Peraturan BKN tentang Kenaikan Pangkat PNS.
Proses Kenaikan Pangkat yang Efisien
Untuk mempercepat proses kenaikan pangkat, guru dapat memastikan bahwa semua kegiatan yang dihitung dalam angka kredit tercatat dengan baik, seperti mengajukan laporan dan dokumen tepat waktu, serta melakukan verifikasi terhadap data yang terdaftar di aplikasi SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Karir Bagi Guru).
Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Seorang guru bisa menduduki jabatan fungsional yang mana sudah berstatus sebagai PNS. Jabaran fungsional guru dibagi menjadi 4 jenjang dan 9 golongan. Berikut penjelasannya.
Golongan Jenjang Pangkat Jenjang Jabatan
III/a Penata Muda Guru Pertama
III/b Penata Muda Tingkat 1 Guru Pertama
III/c Penata Guru Muda
III/d Penata Tingkat 1 Guru Muda
IV/a Pembina Guru Madya
IV/b Pembina Tingkat 1 Guru Madya
IV/c Pembina Utama Guru Madya
IV/d Pembina Utama Madya Guru Utama
IV/e Pembina Utama Guru Utama
7 Hal Penting Bagi Guru Agar Cepat Naik Pangkat dan Golongan
Untuk meraih penghargaan seperti kenaikan pangkat, guru yang bersangkutan harus jeli untuk mencari peluang dan hal-hal yang dapat membantu mereka dalam mendapatkan penghargaan tersebut. Salah satu cara yang harus diperhatikan oleh setiap guru yaitu dengan memperhatikan dan mempersiapkan beberapa hal penting untuk cepat naik pangkat dan golongan. Simak penjelasan di bawah ini.
1. Paham Dasar Hukum
Peraturan tentang kenaikan pangkat guru PNS diatur secara resmi oleh pemerintah. Setiap prosedur, persyaratan, alur dan juga informasi lainnya juga telah diatur dengan suatu dasar hukum tertentu. Sebelum memutuskan untuk naik pangkat dan golongan, Anda harus memahami secara seksama setiap dasar hukum yang berlaku dalam konteks ini. Berikut merupakan beberapa dasar hukum yang harus Anda ketahui, yaitu:
- Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009. Peraturan ini menjelaskan tentang jabatan fungsional guru dan juga angka kreditnya.
- Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010. Peraturan ini menjelaskan tentang petunjuk bagaimana teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru termasuk angka kreditnya.
2. Membuat Perencanaan dan Penuhi Syaratnya
Adapun sejumlah syarat dokumen dan penilaian yang harus Anda penuhi sebelumnya. Penilaian yang dibutuhkan yaitu angka kredit guru. Agar angka kredit Anda bisa tercapai, maka Anda harus bisa menyusun rencana yang tepat, jangan gegabah.
Beberapa instrumen penilaian yang dibutuhkan guru dalam kenaikan jabatan yaitu AKK (Angka Kredit Kumulatif), AKPKB (Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), dan AKP (Angka Kredit Penunjang). Hal penting yang diketahui yaitu setiap jabatan memiliki standar nilainya masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memetakan posisi Anda saat ini dan perhatikan bahwa Anda butuh berapa banyak poin untuk bisa naik jabatan.
3. Rutin Ikut Diklat
PKB memiliki tiga unsur penting yang harus diperhatikan guru, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Dalam hal ini, salah satu cara yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan peluang lebih besar dalam kenaikan pangkat, pengembangan diri harus ditingkatkan dengan rutin, misalnya dengan rutin mengikuti diklat, seminar yang diadakan oleh sekolah atau beberapa organisasi pendidikan atau lainnya, terlibat dalam kegiatan yang kolektif dan bermanfaat, tergabung dalam sebuah komunitas yang aktif di bidang pendidikan, dan lain sebagainya.
4. Rajin Membuatkan Karya dan Menuai Prestasi
Selain rutin mengikuti diklat dan kegiatan penting lainnya, Anda juga harus berani dalam memulai membuat suatu publikasi ilmiah dan beberapa karya yang inovatif. Anda tidak perlu mengkhawatirkan apakah bentuk atau karya yang dibuat sudah sempurna atau tidak, tetapi fokuslah untuk memulai.
Apabila hasil yang Anda dapatkan kurang maksimal, maka kembangkanlah karya tersebut pada kesempatan yang lainnya. Dengan membuat karya dan mulai menuai prestasi, maka peluang Anda untuk bisa naik pangkat menjadi lebih besar. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk aktif dalam membuat karya, karena dengan begitu Anda bisa lebih cepat mengejar angka kredit yang Anda butuhkan untuk kenaikan pangkat.
5. Meningkatkan Gelar Pendidikan
Selain itu, dengan meningkatkan kualifikasi pendidikan yang Anda miliki, maka peluang Anda untuk mengejar kenaikan pangkat dan golongan menjadi lebih mudah. Sebelum Anda berniat untuk kuliah lagi, pastikan bahwa Anda sudah mengurus Surat Izin Belajar Guru.
Dengan mengambil pendidikan lanjutan tidak berarti Anda meninggalkan kewajiban Anda sebagai seorang guru. Dalam hal ini, Anda harus mengambil kelas karyawan supaya tidak ada waktu yang bentrok antara kuliah dengan tanggung jawab pekerjaan.
6. Membuat PAK Tahunan
Selain itu, untuk memastikan bahwa nilai yang telah Anda kumpulkan sudah cukup dan memenuhi syarat, maka Anda diharuskan untuk membuat Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Tahunan. Hal ini sangat penting dan wajib untuk dilakukan oleh para guru di setiap tahunnya dan pernyataan ini juga sudah ditetapkan berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009.
Oleh karena itu, guru wajib membuat DUPAK tahunan supaya mendapatkan PAK Tahunan, sehingga guru yang bersangkutan bisa melihat nilai yang telah diperoleh yang kemudian dapat merencanakan tentang kenaikan pangkat dengan baik. Apabila angka kredit sudah memenuhi syarat kenaikan pangkat, maka guru yang bersangkutan sudah bisa mengajukan kenaikan pangkat guru.
7. Menimba Ilmu dan Informasi dari Orang yang Sudah Berpengalaman
Belajar dari pengalaman adalah solusi terbaik untuk sukses. Sama halnya dengan belajar dari pengalaman orang lain, dengan begitu ilmu dan informasi yang sebelumnya sudah Anda miliki akan semakin bertambah. “Malu bertanya sesat di jalan”. Pernahkah kamu mendengar pepatah tersebut? Pepatah ini mengatakan bahwa jika seseorang tidak ingin tersesat, maka mereka harus sering bertanya.
Dalam hal ini, Anda harus rajin bertanya kepada orang yang tepat pastinya, misalnya kepada penilai angka kredit, pegawai dinas pendidikan yang bertugas dalam menangani kenaikan pangkat guru, atau kepada rekan-rekan Anda yang sudah paham dengan permasalahan ini. Dengan begitu, Anda akan lebih siap dalam memenuhi syarat kenaikan pangkat.
Itulah beberapa penjelasan mengenai hal penting untuk cepat naik pangkat dan golongan yang dibutuhkan guru. Hal terpenting yang harus Anda siapkan untuk naik jabatan yaitu Anda harus bisa berpikir kritis, kreatif dan juga inovatif. Dengan begitu Anda memiliki kesempatan besar untuk meraih penghargaan tersebut.