10 Kebijakan Pendidikan yang Baru dari Pak Nadiem
Sejak menduduki kursi kepemerintahan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Indonesia, Nadiem Anwar Makariem mulai merancang berbagai gebrakan untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia. Ia mencetuskan sistem pendidikan bernama Merdeka Belajar. Hal ini mengacu kepada visi pendidikan Indonesia 2035 yang dirumuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia yaitu:
“Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”
Rancangan sistem pendidikan ini terdiri dari bermacam strategi yang memasukkan peran seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menjadi agen perubahan. Mulai dari institusi pendidikan, guru, siswa, keluarga, dunia usaha / industri, serta masyarakat yang tergabung dalam organisasi penggerak, perusahaan teknologi edukasi, dan lainnya. Harapannya adalah agar terciptanya pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.
Strategi-strategi yang disusun untuk mendukung gebrakan Merdeka Belajar ini terdiri dari 10 kebijakan pendidikan baru hasil pembaharuan dari sistem sebelumnya. 10 kebijakan tersebut tertuang dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020 – 2035.
10 Kebijakan Pendidikan Baru pada Sistem Pendidikan Merdeka Belajar
1. Menerapkan kolaborasi dan pembinaan antar sekolah (TK – SD – SMP – SMA, informal)
Kebijakan pertama pada sistem pendidikan Merdeka Belajar yaitu menerapkan kolaborasi dan pembinaan antarsekolah. Sebelumnya, pemangku kepentingan bekerja dengan sistem mereka sendiri atau sistem yang tertutup. Sekolah-sekolah juga terlalu fokus kepada administrasi dan peraturan yang terlalu membebani.
Penerapan kolaborasi dan pembinaan antarsekolah menjangkau berbagai tingkatan sekolah yaitu TK, SD, SMP, SMA, hingga sekolah informal. Ada 4 poin yang coba untuk diwujudkan dalam kebijakan ini, yaitu adanya sekolah penggerak, program pembelajaran sebaya, pengelolaan administrasi bersama, dan pendidikan informal yang berbasis nilai. Penerapan 4 poin ini akan mengubah sistem yang sebelumnya tertutup menjadi sistem terbuka dengan adanya kerjasama antarpemangku kepentingan.
2. Meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah
Menurut Pak Nadiem, sekolah-sekolah terlalu memfokuskan diri pada urusan administrasi pada sistem pendidikan sebelumnya. Program-program untuk pengembangan instrumen sekolah seperti guru dan kepala sekolah pun kurang diperhatikan. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan baru yang diusung Pak Nadiem ini salah satunya adalah meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah.
Peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah diwujudkan dengan memperbaiki sistem rekrutmen, meningkatkan kualitas pelatihan, penilaian, serta mengembangkan komunitas / platform pembelajaran.
3. Membangun platform pendidikan nasional berbasis teknologi
Kebijakan pendidikan baru yang ke – 3 yaitu membangun platform pendidikan nasional berbasis teknologi. Platform yang dibangun terdiri dari 5 kriteria: berpusat pada siswa, interdisipliner, relevan, berbasis proyek, dan kolaboratif. Ketika platform tersebut sudah mulai digunakan, sekolah juga akan didukung dengan sarana dan prasarana teknologi. Rencana dukungan tersebut mengenai tiga hal seperti biaya paket internet (data cost), ketersediaan perangkat belajar (equipment availability), dan konektivitas internet dan listrik untuk daerah 3T (connectivity & electricity)
4. Memperbaiki kurikulum nasional, pedagogi, dan penilaian
Perbaikan kurikulum nasional, pedagogi, dan sistem penilaian menjadi fokus pada kebijakan pendidikan yang baru dari Pak Nadiem. Hal ini bertujuan untuk menanamkan kompetensi yang tepat dalam diri generasi masa depan. Perbaikan-perbaikan yang dimaksud terdiri dari penyederhanaan konten materi, fokus pada literasi dan numerasi, pengembangan karakter, berbasis kompetensi, serta fleksibel.
Luaran dari perbaikan kurikulum yaitu terbentuknya karakteristik pelajar pancasila pada generasi masa depan. Pada pedagogi dan penilaian akan digunakan tiga sistem yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
5. Meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi yang merata
Kebijakan pendidikan baru yang ke – 4 yaitu meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk pendistribusian yang merata. Nantinya pemerintah pusat akan bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui pendekatan yang bersifat personal dan konsultatif serta memberikan penghargaan berdasarkan prestasi. Pengawasan terkait anggaran, infrastruktur, penerimaan siswa (zonasi), dan guru, akan diawasi demi pendistribusian yang merata di setiap daerah.
6. Membangun sekolah / lingkungan belajar masa depan
Kemendikbud juga merencanakan untuk dimulainya pembangunan sekolah atau lingkungan belajar untuk masa depan. Pembangunan ini mencakup 5 aspek yaitu aman dan inklusif, memanfaatkan teknologi, kolaboratif, kreatif, dan sistem belajar berbasis pengalaman.
Aman dan inklusif meliputi fasilitas darurat / tanggap bencana, bebas kerusakan, ramah disabilitas, dan bebas dari perundungan / diskriminasi. Pemanfaatan teknologi meliputi kelas digital dengan akses internet, komputer untuk setiap anak, serta akses pembelajaran daring. Kolaboratif berarti kemudahan mengatur ruang kelas menjadi kelompok – kelompok untuk membangun kerja tim, empati, dan kepemimpinan. Aspek kreatif memungkinkan pengaturan ruang kelas sesuai kebutuhan / preferensi siswa atau guru untuk mengasah kreativitas. Sistem pembelajaran berbasis pengalaman dilakukan melalui eksplorasi, interaksi dengan lingkungan dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah dunia nyata.
7. Memberikan insentif atas kontribusi dan kolaborasi pihak swasta di bidang pendidikan
Pemberian insentif atas kontribusi dan kolaborasi pihak swasta di bidang pendidikan juga menjadi salah satu kebijakan pendidikan baru. Pemberian insentif meliputi dana CSR, insentif pajak, kemitraan swasta publik, otonomi, dan keuntungan yang lebih besar lainnya berupa insentif keuangan dan penyederhanaan regulasi. Penyederhanaan regulasi dilakukan karena persyaratan nirlaba dan kepemilikan tanpa aset untuk yayasan dan proses perizinan yang kompleks, selama ini menjadi penghalang signfiikan bagi sektor swasta atau mitra global untuk berpartisipasi dalam sistem pendidikan Indonesia.
8. Mendorong kepemilikan industri dan otonomi pendidikan vokasi
Kebijakan pendidikan baru yang ke – 8 yaitu mendorong kepemilikan industri dan otonomi pendidikan vokasi. Pihak industri atau asosiasi akan terlibat dalam penyusunan kurikulum, mendorong pembelajaran, dan pembiayaan pendidikan melalui sumbangan sektor swasta atau CSR. Pada pendidikan vokasi, pemerintah pusat akan membentuk program magang dan penempatan langsung dengan pemain industri. Pelatihan guru dan mempekerjakan praktisi industri juga menjadi rencana pada kebijakan ini. Pemerintah akan mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan untuk menarik keterlibatan industri dan memungkinkan otonomi / fleksibilitas yang lebih besar.
9. Membentuk pendidikan tinggi kelas dunia
Kebijakan pendidikan baru yang ke – 9 yaitu membentuk pendidikan tinggi kelas dunia dengan diferensiasi misi pendidikan tinggi sebagai pusat – pusat unggulan serta mempererat hubungan dengan industri dan kemitraan global. Ada tiga target diferensiasi misi perguruan tinggi: 1) Membangun PT bereputasi dunia di setiap bidang sebagai pusat inovasi untuk daya saing bangsa, 2) Membangun 1 PT unggul di setiap provinsi sebagai motor pembangunan daerah & nasional, 3) Perluasan akses PT dan membentuk ekosistem life-long learning.
10. Menyederhanakan mekanisme akreditasi dan memberikan otonomi lebih
Selama ini, mekanisme akreditasi terbilang rumit karena kewajibannya untuk memperbaharui akreditasi setiap 4 tahun dan berfokus pada aspek administratif. Pada kebijakan pendidikan yang baru ini, mekanisme akreditasi akan bersifat otomatis dan berbasis data dengan mengkombinasikan standar pemerintah dan komunitas sehingga berfokus pada hasil.
Peningkatan kredibilitas dan mekanisme akreditasi memungkinkan otonomi dalam institusi pendidikan yang terdiri dari 4 aspek yaitu kurikulum / program, guru / dosen, kemitraan, dan pengoperasian / manajemen. Otonomi ini dapat diterapkan pada pendidikan tinggi dan/atau sekolah swasta. Kebijakan yang ke – 10 ini bersifat suka rela, berbasis data, merujuk pada praktik terbaik tingkat global, serta pelibatan industri atau komunitas.
Demikian artikel mengenai 10 kebijakan pendidikan yang baru dari Pak Nadiem. Ikuti blog.kejarcita.id untuk mendapatkan kumpulan artikel seputar pendidikan jarak jauh, usaha sosial dan inovasi teknologi. Kejarcita.id merupakan pendidikan berbasis teknologi yang memberikan berbagai kemudahan dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar